BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Polemik Tata Kelola Sampah di Bali, Anggaran Turun Drastis Jadi Sorotan Tajam Jelang TPA Suwung Ditutup Total

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik tata kelola sampah di Bali kembali mengemuka, menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Suwung pada 23 Desember 2025 menuai sorotan tajam, terutama terkait kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Mantan Anggota KPU RI sekaligus Pemerhati Pembangunan Bali, I Gusti Putu Artha mengungkapkan temuan terbaru mengenai alokasi anggaran pengelolaan sampah yang dinilainya janggal. Ia menilai kebijakan anggaran tersebut menjadi salah satu alasan kuat mengapa Gubernur Bali Wayan Koster bersikukuh menutup TPA Suwung.

Pada APBD Perubahan 2025, pengelolaan sampah di TPA Regional Suwung tercatat dianggarkan sebesar Rp 24,2 miliar lebih. Namun, untuk tahun anggaran 2026 yang telah disahkan DPRD Bali, alokasi tersebut justru turun tajam menjadi hanya Rp 11 miliar atau berkurang Rp 13,2 miliar.

“Jadi, tahun depan untuk mengurus lahan seluas itu hanya disiapkan anggaran Rp 916 juta per bulan,” kata Putu Artha di Denpasar.

Sebaliknya, anggaran urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika justru melonjak signifikan. Pada tahun 2026, anggarannya mencapai Rp 273,3 miliar, atau naik Rp 25,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dalam konteks anggaran, pantas ngotot karena Gubernur memang tak mau lagi memgalokasikan anggaran yang cukup untuk TPA Suwung. Alih-alih naik tajam agar problem sampah tuntas, malah terjun bebas sementara urusan komunikasi dan informartika meroket jauh. Ada lagi alasan lain kenapa ngotot nutup?,” bebernya.

Penutupan TPA dan Tafsir Regulasi

Putu Artha juga menyoroti alasan hukum yang kerap dijadikan dasar penutupan TPA Suwung. Menurutnya, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 tidak secara eksplisit memerintahkan penutupan TPA, melainkan penghentian praktik open dumping.

Faktanya, SK tersebut memberikan waktu hingga 23 Desember 2025 untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka, bukan menutup total operasional TPA. Artinya, aktivitas pembuangan sampah masih dimungkinkan selama dikelola dengan konsep sanitary landfill.

Ia menegaskan bahwa kebijakan serupa juga diberlakukan pada sejumlah TPA lain di Bali seperti Tabanan, Bangli, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem.

Kapasitas Hulu Tak Cukup, TPA Masih Dibutuhkan

Meski mendukung penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga tengah, Putu Artha menilai kondisi riil saat ini belum memungkinkan penutupan TPA Suwung. Berdasarkan data Pusat Perlindungan Lingkungan Hidup Bali Nusra per Agustus 2025, instrumen pengelolaan sampah seperti tebe modern, TPS3R, komposting, dan bank sampah baru mampu mengelola 41 persen sampah di Badung dan 24 persen di Denpasar.

Sisanya, kata dia, tetap harus dibuang ke TPA. Bahkan simulasi menunjukkan, sekalipun seluruh kepala keluarga di Denpasar memiliki tebe modern, kapasitas pengolahan sampah organik hanya sekitar 170 ton per hari, sementara timbulan sampah organik mencapai hampir 700 ton. “Sisanya mau dibuang kemana,” tanyanya.

Ia juga menilai keliru jika tanggung jawab pengelolaan sampah sepenuhnya dibebankan ke kabupaten dan kota. Sebab, TPA Suwung merupakan TPA regional lintas kabupaten/kota (Sarbagita) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

Pemkot Denpasar Dorong Solusi Bertahap

Disisi lain, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan untuk mempercepat penanganan sampah. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan hal tersebut saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar.

“Saat ini Denpasar memiliki 5.940 teba modern dan 12.185 komposter. Jumlah ini terus kami dorong agar bertambah, karena masih belum mencukupi untuk menangani seluruh timbulan sampah. Selain itu, 24 TPS3R yang ada juga perlu terus dioptimalkan,” kata Jaya Negara.

Ia mengakui masih terdapat kendala di lapangan, terutama keterbatasan tenaga kerja dan sarana pendukung. Oleh karena itu, berbagai masukan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali sebelum penutupan TPA Suwung dilaksanakan.

Lebih lanjut, Jaya Negara menegaskan bahwa secara ideal, penutupan TPA Suwung seharusnya dilakukan setelah beroperasinya Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), guna menangani sisa sampah yang tidak dapat diolah di tingkat desa dan kota.

Surat Resmi Penutupan TPA Suwung

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung terkait batas waktu penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025. Surat bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025 tersebut ditembuskan kepada sejumlah kementerian, DPRD, serta perangkat daerah dan desa terkait.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa TPA Suwung harus ditutup paling lambat 23 Desember 2025 dan Pemerintah Kota Denpasar serta Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke lokasi tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diminta segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber, melakukan pemilahan di tingkat rumah tangga, serta menyusun SOP lintas instansi. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button