Jbm.co.id-BANGLI | Pasca nama I Wayan Gunawan tidak masuk dalam daftar bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024, Partai Golkar Bangli bergejolak.
Kondisi tersebut dipicu oleh pernyataan Ketua DPD II Golkar Bangli, I Gusti Made Winuntara yang mengatakan tidak masuknya nama I Wayan Gunawan dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg), karena seluruh Pengurus Desa (PD) dan Pengurus Kecamatan (PK) tidak ada yang mengusulkan I Wayan Gunawan sebagai bacaleg.
Atas pernyataan Ketua DPD II Golkar Bangli tersebut, tiga pimpinan PK beserta Pimpinan Desa Partai Golkar Bangli (Tembuku, Susut, Bangli) mengambil sikap dan melakukan protes, Jumat, 5 Mei 2023.
Ketiga Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Bangli beserta Pimpinan Desa (PD) menyampaikan sikap tegas terkait dengan proses penentuan bacaleg pemilu tahun 2024 dari Partai Golkar untuk Caleg DPRD Provinsi Dapil Bangli.
Menurut Ida Bagus Putu Putra Adnyana (PK Tembuku), I Nengah Dasna (PK Bangli), I Nyoman Giri Utama (PK Susut) memandang perlu memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua DPD II Golkar Bangli tersebut.
“Bahwa tidak benar DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangli telah mengadakan rapat-rapat di tingkat Pimpinan Desa dan Pimpinan Kecamatan terkait rekrutmen bacaleg sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan organisasi Partai Golkar. Dengan demikian dapat dipastikan penetapan bacaleg semata mata atas pilihan subyektif, sepihak dan hanya didasari arus perasaan suka dan tidak suka sehingga jauh dari pertimbangan untuk kebesaran Partai Golkar dan perolehan suara Partai Golkar di Kabupaten Bangli,” tegasnya.
Mereka juga menyampaikan tetap mengidolakan dan menginginkan I Wayan Gunawan dicalonkan sebagai bacaleg DPRD Provinsi Bali Dapil Bangli dari Partai Golkar tahun 2024.
Hal tersebut, dikarenakan telah terbukti komitmen dan kinerjanya terhadap Partai Golkar dan juga memiliki basis massa pendukung yang jelas dan fanatik.
“Ini dibuktikan dengan 4 periode duduk di DPRD Bali dan perolehan suara serta kursi Partai Golkar di Bangli meningkat,” ungkapnya.
Pihaknya meyakini tidak dicalonkannya I Wayan Gunawan sebagai bacaleg DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar adalah bentuk ketakutan pengurus dalam persaingan perebutan kursi sesuai sistem pemilu yang berlangsung saat ini, yakni sistem suara terbanyak.
Seluruh Pimpinan Kecamatan (PK) dan Pimpinan Desa (PD) beserta kader pada ketiga Kecamatan disampaikan bersepakat dan berikhtiar, jika I Wayan Gunawan tidak dicalonkan sebagai Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Bangli dari Partai Golkar, maka mereka akan beramai-ramai keluar dari Partai Golkar.
Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Bangli Nengah Dasna didampingi PK Susut, PK Tembuku serta Pimpinan Desa (PD) menjelaskan bahwa untuk calon 200 persen memang melibatkan Pimpinan Kecamatan (PK). Setelah masuk di 200 persen permintaan dari DPD I untuk 100 persen, kemudian DPD II melaksanakan Pleno.
“Saat Pleno dilaksanakan dihadiri oleh fraksi, pimpinan kecamatan dan ketika itu hanya PK susut yang tidak hadir,” katanya.
Ditambahkan, pada pleno tersebut diputuskan nama I Wayan Gunawan tidak ada di 100 persen, kemudian Ketua DPD II meminta tanggapan Pimpinan Kecamatan (PK) Kintamani I Wayan Suardana dan Suardana menyampaikan akan berkoordinasi dengan anggota Fraksi Partai Golkar dari Kintamani Nyoman Budiada dan I Nyoman Basma.
“Tetapi, sebelum ada jawaban dari PK Kintamani justru sudah memutuskan dan hasil keputusannya langsung dikirim ke provinsi,” ujarnya.
Menurut Nengah Dasna, sebelum pleno sebenarnya ada rencana memanggil kandidat untuk diajak rembug, mendengar argumennya sehingga pleno bisa diambil.
“Namun, itu tidak dilaksanakan tahu-tahu sudah putusan pleno,” ujarnya. (surya).