Pilkada Tabanan 2024, Bawaslu Tabanan Himbau Rekrutmen Pantarlih Secara Terbuka
Jbm.co.id-TABANAN | Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan meminta KPU Kabupaten Tabanan dalam rekrutmen Panitia Pendaftaran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Tabanan 2024 diumumkan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada KPU Tabanan terkait pembentukan Pantarlih.
“Dalam Pengawasan perekrutan Pantarlih telah disampaikan kepada jajaran Adhoc, yakni Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) dalam rapat melalui media zoom meeting,” kata Ketut Narta.
Ditambahkan, bahwa Pengawas Pemilu Desa dalam mengawasi rekrutmen Pantarlih harus sudah diumumkan tempat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat serta sesuai tahapan, tepat waktu dan jadwal amanat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Pembentukan Badan Adhoc.
“Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam melaksanakan tugasnya dalam pemutakhiran data pemilih Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024,” tegasnya.
Hal ini penting dilakukan pembentukan Pantarlih secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian.
Bahkan, disebutkan Pantarlih nantinya sebagai kunci awal melaksanakan tugasnya terkait Pemutakhiran Data Pemilih.
“Kesuksesan pelaksanaan DPT pada Pilkada Tabanan 2024 tidak terlepas dari peran Panitia Pendaftaran Data Pemilih (PPDP),” pungkasnya. (red).