Pilkada 2024, Bawaslu Badung Sosialisasikan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas
Jbm.co.id-BADUNG | Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024, yang bertempat di Hitlon Garden Inn, Tuban-Kuta, Jumat, 17 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai sarana meningkatkan Pengawasan Partisipatif dan peran aktif masyarakat berkebutuhan khusus, dalam Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Badung.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Rachmat Tamara, yang pada sesi pemberian sambutan menekankan, bahwa, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama kaitannya dalam Pemilu/Pilkada.
“Kami akan memetakan berbagai aspirasi terhadap akses dan kesetaraan hak disabilitas untuk dicatat sebagai bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPU untuk nantinya dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang dengan harapan dapat terakomodir sesuai kebutuhan,” terangnya.
Turut Hadir, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, I Ketut Ariyani, S.E., M.M., M.H., yang menyampaikan, Bawaslu merangkul semua pihak untuk secara bersama-sama melakukan Pengawasan Partisipatif, sehingga peranan semua pihak sangat dibutuhkan.
“Tolong bantu kami, kuatkan kami Bawaslu Kabupaten Badung dan juga kami di Bawaslu Provinsi Bali, tanpa kehadiran dan penguatan semua pihak di Provinsi Bali kami tidak berarti apa-apa bantu kami untuk sama-sama melakukan sosialisasi akan pentingnya peranan masyarakat secara luas mengawal demokasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” paparnya.
Materi dibawakan secara panel oleh 2 (dua) orang Narasumber dari Penggiat Pemilu, I Ketut Alit Astasoma, S.H., dan Akademisi, Dr. I Nengah Nuarta, S.H., M.H.
Diawali dengan pentingnya menggunakan hak pilih pada Pemilu maupun Pilkada, Nuarta sebagai Narasumber pertama menyampaikan, setiap Warga Negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memilih dalam Pemilu. Hak penyandang disabilitas dalam proses demokrasi, termasuk hak untuk terlibat aktif dalam pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat telah terjamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Kesadaran terbentuk dari diri kita sendiri, namun dukungan dari semua pihak juga sangat penting, bagaimanapun sahabat penyandang disabilitas memiliki kesetaraan hak yang sama walaupun sebagai masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus, kami mendorong sahabat agar sadar terhadap hak dan kewajiban untuk menggunakan hak suaranya dengan baik nanti pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” terangnya.
Senada dengan Nuarta, Astasoma selaku Narasumber kedua menyebutkan, keterlibatan masyarakat kebutuhan khusus adalah nilai plus dalam berdemokrasi, tidak ada salahnya menggunakan dan memanfaatkan waktu untuk mengisi diri terhadap pemahaman kepemiluan.
Data partisipasi penyandang disabilitas di Indonesia pada Pemilu terakhir, di Indonesia, partisipasi pemilih penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah sekitar 50 persen.
Oleh karena itu, Astasoma mengajak generasi muda penyandang disabilitas untuk terlibat lebih aktif dalam masyarakat dan politik.
“Tugas kita bersama sekarang, bagaimana cara kita mengimplementasikan hasil dari pertemuan ini sebagai generasi muda maupun organisasi yang hadir memiliki tanggung jawab yang sama berjalan sejajar sebagai pemilih aktif sehingga menjadi contoh positif dan inspirasi bagi komunitas disabilitas lainnya,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Badung Periode 2018-2023. (red).