BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanSosial

Perbup THR ASN Pacitan Rampung Disusun, Bupati Segera Teken: Pencairan Ditarget Mulai Pekan Depan

"Dalam penyusunan Perbup kali ini tidak melalui tahapan fasilitasi seperti biasanya "

Pacitan,JBM.co.id- Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah rampung. Regulasi tersebut saat ini sudah berada di meja Bupati untuk segera ditandatangani.

Kepala Bagian Hukum Setda Pacitan, Roni Subastian, mengatakan dasar penyusunan Perbup tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang baru diterima Pemkab Pacitan pada Rabu (11/3/2026.

“Setelah PP itu kami terima, hari ini tim perumus Perbup yang dikoordinatori Bagian Hukum langsung menyusun draf Perbup,” ujar Roni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2026) malam.

Usai proses penyusunan, draf Perbup tersebut langsung dilakukan harmonisasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui rapat daring.

Menurut Roni, dalam penyusunan Perbup kali ini tidak melalui tahapan fasilitasi seperti biasanya. Hal itu mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah melakukan percepatan agar pencairan THR bisa segera dilakukan.

“Hari ini sudah ada di meja Pak Bupati. Mudah-mudahan sudah ditandatangani beliau, sehingga mulai Senin pekan depan THR untuk seluruh ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah bisa diproses data pembayarannya,” tegasnya.

Dengan rampungnya regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap hak para ASN dapat segera dicairkan dalam waktu dekat. Hal ini diharapkan membantu para aparatur dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button