BeritaDaerahHukum dan KriminalPendidikan

Pengacara Kondang Di Pacitan, Badrul Amali: Lawan Tindakan Semena-Mena Dari Mata Elang dan Penagih Pinjol

"Penagihan dengan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan dapat dianggap sebagai tindak pidana. Debitur memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan semena-mena"

Pacitan,JBM.co.id-Advokat kondang di Pacitan, Badrul Amali, menyoroti tindakan semena-mena yang dilakukan oleh “mata elang” atau debt collector dalam melakukan penyitaan jaminan atas keterlambatan pembayaran leasing.

Menurut Badrul, tindakan seperti ini tidak boleh terjadi di Pacitan karena kewenangan sita eksekutorial sebenarnya ada di Pengadilan Negeri.

Badrul Amali menekankan pentingnya masyarakat mengawal dan melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para debt collector.

“Saya tegaskan, agar penagih utang tidak berlaku semena-mena terhadap nasabah yang gagal bayar, tidak hanya pada kasus leasing tetapi juga pada pinjaman online (pinjol),” ujar pengacara berdarah Madura ini saat Kongkow-kongkow dengan awak media, Jum’at (12/9/2025).

Menurut Badrul, eksekusi jaminan fidusia harus melalui Pengadilan Negeri, bukan dilakukan secara paksa oleh debt collector.

“Penagihan dengan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan dapat dianggap sebagai tindak pidana. Debitur memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan semena-mena,” tegasnya.

Hal tersebut, sambung Badrul merujuk pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

Selain itu, dalam mekanisme penyitaan harus ada kesepakatan antara debitur dan kreditur atas cidera janji atau wanprestasi. Dan debitur secara sukarela, menyerahkan barang dalam jaminan fidusia.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atas cidera janji, maka kreditur mengajukan sita fidusia ke Pengadilan Negeri setempat.

Badrul Amali mengajak masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika terjadi tindakan tidak semestinya dari para penagih utang.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button