BeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitik

Tidak Cukup Predikat Informatif, Bawaslu Tabanan Rancang Strategi Tingkatkan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik

Jbm.co.id-TABANAN | Bawaslu Kabupaten Tabanan berupaya meningkatkan inovasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder, Rabu, 3 Juli 2024.

Keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten Tabanan sangat penting bagi masyarakat, dalam rangka memudahkan masyarakat, untuk mendapatkan data dan informasi terkait pengawasan kepemiluan.

Foto: Bawaslu Kabupaten Tabanan berupaya meningkatkan inovasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder, Rabu, 3 Juli 2024.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, S.E.,M.M.,M.H., selaku Koorinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya) dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabanan yang diwakili Desak Raka Yoli.

Advertisement

Dalam pembukaan Rapat Koordinasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta ,S.E.,M.H., menyampaikan, bahwa tidak cukup hanya mendapat predikat informatif, tapi pihaknya harus memikirkan langkah inovasi kedepan terkait keterbukaan informasi publik, dengan melakukan kolaborasi antara Humas dan PPID.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, S.E.,M.M.,M.H., selaku Koorinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menekankan harus ada sinergi antara Humas dan PPID, karena kerja-kerja mereka saling beririsan, sehingga data yang tersaji bisa lebih komprehensif.

“Adapun informasi yang dapat disampaikan ke publik adalah informasi kelembagaan maupun kepemiluan, termasuk informasi keuangan kita harus terbuka, tapi tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan,” kata Ketut Ariyani.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya lebih menekankan pada pola layanan informasi antara Humas dan PPID.

Menurutnya, Humas memberikan layanan didepan dengan disupport dari PPID. Permohonan informasi bisa dilakukan dengan beberapa jalur, yaitu melalui telepon, email atau datang langsung. Bahkan, Petugas Pelayanan Informasi harus ada yang menghandle hal tersebut.

“Ketika ada permohonan informasi sekecil apapun tidak bisa desepelekan, karena itu bisa menjadi sengketa. Kita juga harus memperhatikan keterbukaan informasi yg transparan dan akurat untuk menghindari polemik terhadap pengguna informasi tersebut,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabanan juga menambahkan, bahwa Kominfo siap berkolaborasi dengan Bawaslu terkait informasi kepemiluan di media sosial.

“Karena informasi yang bersifat hoax pasti akan bermunculan di media sosial menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang,” tegasnya.

Dari pembahasan tersebut memicu pertanyaan dari anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, S.P., terkait pelayanan data yang dimiliki oleh Bawaslu, tetapi merupakan produk dari lembaga lain.

Hal tersebut ditanggap Agus Wira Jaya, yang menyatakan, bahwa permohonan informasi boleh dari siapa saja, untuk siapa saja. Namun, terkait akurasi data dapat dilihat dari pemegang kewenangan terhadap data tersebut.

“Akurasi data kita dapat melihat lembaga siapa yang berwenang untuk mengeluarkan. Jangan sampai kita menyampaikan data, yang bukan merupakan kewenangan kita dan hal itu bisa disengketakan,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button