BangliBeritaDaerahOpiniPemerintahanPendidikan

Penetapan Bendesa Adat Selat Bangli Jadi Polemik Berkepanjangan

Jbm.co.id-BANGLI | Penetapan Bendesa Adat Selat, Kecamatan Susut, Bangli dianggap janggal, karena MDA Provinsi Bali diduga menutupi proses penetapan Bendesa Adat Selat, Bangli, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan tokoh Desa Adat Selat, Bangli.

Terpantau awak media jbm.co.id, sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Adat Selat mendatangi Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Renon, Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025 pukul 13.00 WITA.

Foto: Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Adat Selat mendatangi Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Renon, Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025 pukul 13.00 WITA.

Hal tersebut dilakukan atas undangan MDA Provinsi Bali  guna menyelesaikan polemik penetapan Bendesa Adat Desa Selat.

Advertisement

Dalam surat undangan MDA Provinsi Bali yang diperuntukkan bagi para Bendesa, Klian Banjar Adat Selat Peken, Klian Banjar Adat Selat Kaje Kauh, Klian Banjar Adat Selat Peken dan Ketua Panitia Ngadengang Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat Selat, justru menimbulkan pertanyaan besar.

“Kenapa tidak ada keterbukaan terhadap penetapan Bendesa terpilih oleh MDA Provinsi yang menurut para tokoh dan masyarakat seolah ada yang ditutupi?” tanya salah satu tokoh masyarakat Desa Adat Selat.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh Anggota Dewan DPRD Bangli, I Kadek Satria Yuda, yang mengalami kasus ini.

“Kenapa tidak bisa dijelaskan oleh Kepala MDA Provinsi yang mengundang para tokoh setelah para undangan datang ke MDA Provinsi bersama warga masyarakat tidak disambut oleh Kepala MDA? Ada apa ini?,” tanya Yuda.

Para tokoh masyarakat yang datang ke MDA Provinsi hanya ingin mendapatkan penjelasan tentang dasar hukum MDA Provinsi mengeluarkan SK kepada Bendesa yang bukan atas asas dasar pemilihan parum Desa Adat yang sudah disahkan oleh Desa Adat tersebut.

“Ini merupakan kejanggalan yang patut dipertanyakan. Apakah ada kepentingan tersembunyi dibalik
penetapan Bendesa Adat Selat ini?,” kata tokoh masyarakat lainnya.

Kasus ini dianggap menunjukkan ketidakjelasan dan ketidaktransparanan dalam proses penetapan Bendesa Adat Selat.

Masyarakat juga menuntut keterbukaan dan penjelasan dari MDA Provinsi Bali tentang dasar hukum dan proses penetapan Bendesa Adat Selat.

Sementara itu, Anggota Madya Alit MDA Provinsi Bali I Wayan Sukadana mengatakan bahwa Ketua MDA Provinsi Bali tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut dengan alasan tidak ada di tempat. (SKt Rencana).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button