BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanSosial

Pemkab Pacitan Terima PP THR ASN 2026, Pembayaran Ditarget Pekan Depan

"Pemkab Pacitan masih harus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaan pembayaran"

Pacitan,JBM.co.id-Setelah sempat dinantikan dan belum ada kepastian, Pemerintah Kabupaten Pacitan akhirnya menerima regulasi resmi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, membenarkan bahwa dokumen PP tersebut baru diterima pemerintah daerah pada Selasa malam (10/3/2026).

“Ya benar, PP baru kita terima kemarin malam,” ujar Deni, Rabu (11/3/2026).

Deni menjelaskan, THR akan diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Besaran THR yang diterima meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tambahan penghasilan. Untuk tambahan penghasilan, jumlah yang diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi PPPK terdapat ketentuan khusus terkait pemberian THR dan gaji ke-13. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja yang dihitung berdasarkan penghasilan satu bulan yang diterima.

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026 tidak akan menerima THR. Ketentuan serupa juga berlaku untuk gaji ke-13, yakni tidak diberikan kepada PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026.

Terkait mekanisme pencairan, Pemkab Pacitan masih harus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaan pembayaran.

“Ya pekan depan lah, InsyaAllah sudah bisa kita bayarkan THR tersebut,” tegas Deni.

Setelah diterimanya regulasi ini, proses administrasi pencairan THR bagi aparatur negara di lingkungan Pemkab Pacitan diharapkan segera rampung sehingga hak pegawai dapat dibayarkan sebelum Hari Raya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button