Pemkab Pacitan Belum Tentukan Nilai Sewa Lahan Parkir Gua Gong untuk Koperasi Desa Merah Putih
"Yang menyewa saja belum jelas. Kalau dari pemerintah kabupaten, tentu belum bisa melakukan asesmen untuk menentukan nilai sewa"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) hingga kini belum dapat memastikan besaran nilai sewa lahan parkir di kawasan wisata Gua Gong yang direncanakan akan dimanfaatkan sebagai lokasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) oleh Pemerintah Desa Bimo, Kecamatan Punung.
Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyantoro, menjelaskan bahwa penentuan nilai sewa belum bisa dilakukan karena belum ada kejelasan mengenai pihak penyewa secara administratif. Meski sejak awal pemanfaatan lahan tersebut telah diarahkan untuk mendukung pendirian KDMP, proses penilaian tetap harus menunggu kepastian subjek hukum yang akan menyewa aset milik daerah tersebut.
“Yang menyewa saja belum jelas. Kalau dari pemerintah kabupaten, tentu belum bisa melakukan asesmen untuk menentukan nilai sewa,” ujar Deni, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD), Pemkab Pacitan wajib berpegang pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. Setiap pemanfaatan aset daerah, termasuk dalam bentuk sewa, harus melalui mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak penyewa.
Deni menambahkan, penentuan nilai sewa lahan parkir Gua Gong nantinya tidak akan menggunakan jasa appraisal independen. Penilaian akan dilakukan oleh tim penilai BMD Pemkab Pacitan dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan yang bersangkutan.
“Bukan appraisal. Penilaian dilakukan oleh tim penilai BMD dengan dasar NJOP,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan NJOP sebagai indikator penilaian merupakan praktik yang lazim dalam pemanfaatan aset daerah, khususnya untuk sewa jangka tertentu. Metode ini dinilai cukup objektif dan efisien, selama dilakukan oleh tim yang berwenang dan sesuai regulasi.
Rencana pemanfaatan lahan parkir Gua Gong untuk pendirian KDMP sendiri dipandang sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi desa. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi wadah pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha produktif yang berbasis potensi lokal, sekaligus mendukung kawasan wisata unggulan Pacitan.
Namun demikian, Pemkab Pacitan menegaskan bahwa semangat pemberdayaan ekonomi desa tetap harus berjalan seiring dengan prinsip tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Karena itu, kejelasan status penyewa dan kelengkapan administrasi menjadi prasyarat sebelum nilai sewa lahan ditetapkan secara resmi.(Red/yun).



