BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahanSosial

Efisiensi Anggaran Pusat, Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN Pacitan Masih Menggantung

"Untuk gaji ke-13 maupun THR, sampai sekarang belum ada kepastian apakah bisa dibayarkan atau tidak"

Pacitan,JBM.co.id- Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat mulai dirasakan dampaknya hingga ke daerah. Salah satu imbas yang kini menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pacitan adalah belum adanya kepastian terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum bisa memastikan apakah hak ASN tersebut dapat direalisasikan sepenuhnya. Meski dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026 telah dicantumkan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR, realisasinya masih sangat bergantung pada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Untuk gaji ke-13 maupun THR, sampai sekarang belum ada kepastian apakah bisa dibayarkan atau tidak,” kata Deni, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tak lepas dari kebijakan pengendalian belanja negara yang tengah diterapkan secara nasional. Pemerintah pusat masih melakukan penyesuaian fiskal guna menjaga stabilitas keuangan negara, yang pada akhirnya turut memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah.

Deni menegaskan, Pemkab Pacitan tidak ingin berspekulasi sebelum ada keputusan final dari pusat. Ia menyebut, pemerintah daerah pada prinsipnya hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan secara nasional.

“Manut pusat. Semua serba mungkin, bisa dibayar atau bisa juga tidak,” tegasnya.

Secara regulasi, pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN memang bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) yang setiap tahun diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tanpa adanya payung hukum tersebut, daerah tidak memiliki kewenangan untuk merealisasikan pembayaran, meskipun anggarannya telah disiapkan.

Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, pemenuhan hak ASN menjadi kewajiban moral dan administratif. Namun di sisi lain, ketaatan terhadap kebijakan fiskal nasional tetap harus diutamakan.

Pemkab Pacitan sendiri masih menunggu arahan resmi sekaligus regulasi turunan dari pemerintah pusat. Hingga keputusan tersebut keluar, status gaji ke-13 dan THR ASN di Pacitan masih bersifat tentatif.

Situasi ini menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan fiskal nasional memiliki efek berantai hingga ke tingkat daerah, bukan hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga pada kesejahteraan aparatur pemerintahan yang menjadi penggerak pelayanan publik.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button