
Pacitan,JBM.co.id- Pemkab Pacitan, sepertinya belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.
Apakah pada Juni nanti atau di Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru dunia pendidikan, sejauh ini belum bisa dipastikan.
Kepala Badan Keuangan (BKD) setempat, Daryono mengatakan, gaji 13 baru bisa direalisasikan paling cepat pada Juni mendatang.
Dan apabila pada bulan yang bersangkutan belum bisa direalisasikan, gaji 13 dapat dibayarkan setelah Bulan Juni.
“Ya paling cepat Juni. Tapi kepastiannya masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Jum’at (16/5/2025).
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Pendidikan ini mengatakan, besaran gaji ke-13 bagi ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Bulan Mei 2025.
“Gaji ke-13 ini sama seperti THR. Penerimanya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” tukasnya. (Red/yun).