Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap: Langkah Pemerintah Jaga Stok Nasional
"Hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan harga dari PT Pertamina"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026. Meski demikian, langkah strategis tetap diambil dengan memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan stok di tengah meningkatnya kebutuhan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan harga dari PT Pertamina.
“Pertamina saat ini fokus menjaga stok tetap aman. Untuk kenaikan harga BBM, sampai sekarang belum ada informasi resmi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Sebagai gantinya, pemerintah melalui BPH Migas resmi menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai hari ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Pembatasan ini mencakup dua jenis BBM bersubsidi:
1.Pertalite (JBKP).
2. Solar (JBT)
Adapun ketentuan pembelian maksimal ditetapkan sebagai berikut:
Mobil pribadi dan angkutan umum roda empat: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Kendaraan pelayanan publik seperti ambulans dan pemadam kebakaran: tetap dibatasi 50 liter per hari
Kebijakan ini berlaku secara nasional mulai 1 April 2026.
Langkah pembatasan ini dinilai sebagai upaya preventif pemerintah dalam menjaga stabilitas distribusi BBM bersubsidi, terutama untuk mengantisipasi potensi lonjakan konsumsi di berbagai daerah.
Dengan tidak adanya kenaikan harga, pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, pembatasan volume menjadi instrumen pengendalian agar distribusi tetap tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan di lapangan.
Di daerah seperti Pacitan, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun layanan publik yang bergantung pada BBM bersubsidi.(Red/yun).



