Pelaku Pencurian Asal India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Jbm.co.id-BADUNG | Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India pelaku pencurian dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, setelah bebas dari Lapas, Selasa, 9 April 2024.
Sebelumnya, KSA perempuan berumur 45 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhkan hukuman pidana penjara, selama 10 bulan dalam kasus pencurian tahun 2023 lalu.
Mengenai KSA ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan, bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA, Selasa 9 April 2024 pukul 11.20 WITA.
Kemudian, KSA dideportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai.
Suhendra juga mengatakan sebelum dideportasi, Petugas Bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya.
“Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar Wilayah Indonesia dan Namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar CEKAL,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim, KSA mengaku masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Juni melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata.
“KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (red).