BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Patroli Imigrasi Ngurah Rai Bongkar Pelanggaran: 12 WNA Dideportasi dari Bali

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 26 Agustus hingga 4 September 2026.

Deportasi 12 WNA dilakukan, setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian melalui patroli rutin di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 12 WNA yang dideportasi, sebanyak empat orang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keempat WNA tersebut terdiri atas tiga Warga Negara (WN) Rusia yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta satu warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan terkait kasus penipuan.

Sementara itu, 8 WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

8 WNA tersebut terdiri atas 2 Warga Negara (WN) Inggris serta masing-masing satu Warga Negara (WN) Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan patroli rutin menjadi salah satu langkah penting untuk mendeteksi sekaligus menindak pelanggaran keimigrasian yang ditemukan di lapangan.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Novyandri.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai akan terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Imigrasi Ngurah Rai juga mengingatkan seluruh WNA yang berada di Bali untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai izin tinggal dan kewajiban selama berada di Indonesia.

Selain mematuhi aturan keimigrasian, WNA juga dihimbau untuk menghormati nilai-nilai budaya lokal selama berada di Bali.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Ngurah Rai menjaga ketertiban sekaligus memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bali berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter: Ace Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button