BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Usaha Ilegal di Kawasan LP2B dan LSD

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT. Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali Lantai III, Denpasar, Selasa, 24 Pebruari 2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai S.H., M.H bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Selain pihak manajemen, pemilik saham kedua usaha juga dimintai keterangan guna mengurai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Dalam forum tersebut, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa lokasi usaha berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menilai secara regulasi kawasan tersebut tidak memiliki peluang untuk mengurus perizinan.

“Untuk LSD, tidak ada ruang kompromi. Mau sebaik apa pun niatnya, tetap tidak bisa, jelas yang melanggar di LSD akan dibongkar,” tegasnya.

Menurutnya, perizinan usaha tersebut dipandang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, meski Pansus telah melayangkan surat dan rekomendasi resmi sebelumnya.

“Kami bekerja siang malam guna mengawasi pelaksanaan perda dan aturan. Namun di lapangan justru diduga diabaikan. Ini membuat kami malu karena rekomendasi tidak dijalankan,” tegasnya.

Berada di Kawasan LP2B, Terancam Sanksi Pidana

Dewa Rai menjelaskan bahwa PT Gautama Indah Perkasa beroperasi di atas lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Secara hukum, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan.

“Ini kawasan sawah. Sawah itu dilindungi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ada Undang-Undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009, juga berbagai peraturan turunannya yang secara tegas melarang kegiatan di lahan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan LP2B memiliki konsekuensi hukum serius. Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Bahkan, pejabat yang terbukti menerbitkan izin bermasalah dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatannya.

RDP Memanas, Muncul Pernyataan Kontroversial

Situasi semakin memanas usai rapat. Pihak PT Gautama Indah Perkasa disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sehingga tidak gentar menghadapi rekomendasi Pansus TRAP.

Pernyataan tersebut disebut terdengar oleh sejumlah anggota Pansus TRAP lainnya. Jika benar, sikap itu dinilai bertolak belakang dengan semangat penegakan aturan yang sejalan dengan visi Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Publik kini menanti langkah tegas DPRD Bali. Apakah rekomendasi dewan akan ditegakkan sepenuhnya, atau justru polemik izin dan tata ruang ini akan menyeret persoalan yang lebih besar? (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button