BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Skema Tukar Guling Temukan Lahan Pengganti Tak Bersertifikat

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap sejumlah kejanggalan dalam skema tukar guling lahan yang tengah menjadi sorotan publik. Temuan ini mencuat dalam rapat Pansus TRAP DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Senin, 20 April 2026.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA tersebut membahas pengamanan aset daerah serta pembiayaan pansus dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan. Pembahasan berjalan intens seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola lahan di Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses tukar guling lahan. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan yang dijadikan objek pengganti belum memiliki sertifikat resmi.

“Seharusnya lahan pengganti disertifikatkan terlebih dahulu, dipastikan tidak dalam sengketa dan benar-benar clear and clean. Baru setelah itu dilakukan tukar guling. Tapi ini terbalik, disini sudah dibangun, sementara legalitas di sana belum jelas,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait manfaat yang diterima masyarakat Bali dari kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap pengelolaan aset harus berpihak pada kesejahteraan rakyat.

“Rakyat Bali harus mendapatkan bagian. Kalau tidak ditukar, harus ada skema lain yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti kawasan mangrove seluas sekitar 1.335,5 hektare yang dinilai sebagai wilayah konservasi. Kawasan ini tidak boleh disertifikatkan atau dialihfungsikan karena memiliki fungsi ekologis penting.

Pansus TRAP meminta pengukuran ulang di 11 desa serta penghentian penerbitan sertifikat baru di kawasan tersebut. Sebanyak 106 sertifikat yang terindikasi bermasalah juga diminta untuk dibatalkan jika terbukti melanggar aturan.

“Ini kawasan ekologis yang harus dijaga. Kalau terbukti salah, kembalikan seperti semula untuk pemulihan lingkungan,” kata Made Supartha.

Lebih lanjut, Aparat Penegak Hukum (APH) disebut telah mulai menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada regulasi tata ruang, lingkungan hidup, serta perlindungan ekosistem pesisir dan pulau kecil.

Diakhir pernyataannya, Supartha menegaskan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil pansus.

“Kita hadir untuk masyarakat. Masyarakat adalah tuan di daerahnya sendiri, sementara kita hanya pelaksana yang wajib memastikan setiap kebijakan benar-benar untuk kepentingan mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara mengungkap hasil temuan lapangan yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Ia menyebut lahan pengganti masih berstatus tanah garapan yang dikelola masyarakat dan belum memiliki sertifikat resmi.

“Di lapangan, tanah itu masih digarap masyarakat, bahkan ada beberapa penggarap. Setelah dicek, tidak ada sertifikat dan tidak ada riwayat kepemilikan atas nama pihak perusahaan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya mekanisme appraisal atau penilaian harga dalam proses tukar guling tersebut. Padahal, terdapat perbedaan signifikan nilai lahan antara Bali dan lokasi pengganti.

“Di Karangasem harganya ratusan ribu sampai jutaan, sementara di lokasi yang ditukar bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran. Tapi ditukar satu banding satu. Ini jelas tidak seimbang,” tegasnya.

Oka Antara juga mengungkap bahwa proses administrasi lahan tersebut tidak diketahui oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait lainnya.

“Kepala Desa tidak tahu, Camat tidak tahu, bahkan Aset Daerah juga tidak tahu. Ini menunjukkan tidak adanya transparansi,” paparnya.

Ia bahkan menyinggung peran tiga mantan kepala dinas yang sebelumnya menyatakan lahan pengganti telah tersedia, namun tidak ditemukan saat inspeksi lapangan.

“Waktu sidak dan RDP, kami diyakinkan lahan itu ada. Tapi setelah dicek, tidak ditemukan. Artinya, kita selama ini seperti diprank, dibohongi,” ujarnya.

Dengan berbagai temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pengelolaan aset daerah berjalan transparan, sesuai aturan, dan berpihak pada masyarakat Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button