Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Sertifikasi Lahan di Kawasan Terlarang Tegaskan Penegakan Hukum

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti persoalan pengamanan aset daerah, khususnya terkait dugaan sertifikasi lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Hal ini mengemuka dalam rapat Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin, 20 April 2026.
Fokus utama pembahasan adalah status lahan di wilayah BTID yang belakangan menjadi perhatian publik.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda DPRD Provinsi Bali, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Ketua Pansus TRAP Gede Harja Astawa, Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai S.H., serta Anggota Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Nyoman Oka Antara, Ketut Rochineng dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Status Lahan Tahura Dipertanyakan
Ketua Pansus TRAP, Dr (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., secara tegas meminta kejelasan terkait jumlah sertifikat, luas, serta lokasi lahan yang diduga telah disertifikatkan, termasuk yang berada di kawasan Tahura (Taman Hutan Raya).
Menurutnya, kawasan Tahura tidak boleh disertifikatkan sesuai aturan yang berlaku, karena termasuk kawasan lindung.
“Kalau itu masuk kawasan Tahura, tidak boleh disertifikatkan. Itu ada undang-undangnya. Pertanyaannya, apakah ada pengecualian untuk investor? Setahu kami, tidak ada,” tegasnya dalam rapat.
Komitmen Lahan Pengganti Dipertanyakan
Selain itu, Pansus juga menyoroti komitmen PT BTID yang sebelumnya disebut akan menyediakan lahan pengganti berupa kawasan mangrove dengan nilai ekonomi setara. Namun hingga kini, realisasi komitmen tersebut belum jelas.
Temuan lain juga muncul di sejumlah lokasi seperti Bali Handara, Kembang Merta, dan Jimbaran Hijau. Pansus mengindikasikan adanya sekitar 80 hektare lahan negara yang masuk dalam skema Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tempat Ibadah Diduga Masuk SHGB
Hal yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan masuknya sejumlah tempat ibadah ke dalam skema SHGB di kawasan Jimbaran Hijau.
“Ada sekitar lima pura yang terindikasi masuk dalam SHGB PT Jimbaran Hijau. Akibatnya, masyarakat tidak bisa sembahyang atau memperbaiki tempat ibadah. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar hukum agraria serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Sorotan Kerusakan Lingkungan
Tak hanya itu, Pansus TRAP juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Kembang Merta. Disebutkan ratusan pohon telah ditebang dan kawasan hutan dibeton hingga hampir dua kilometer.
“Kalau masyarakat menebang satu pohon bisa diproses hukum. Tapi ini ratusan pohon, harus ada kejelasan dan penegakan hukum yang adil,” tambahnya.
Langkah Lanjutan Pansus TRAP
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan serta melakukan verifikasi lapangan ke sejumlah lokasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan aset daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Negara ini ada karena wilayah dan rakyat. Maka tugas kita sebagai pejabat adalah melayani rakyat. Semua kebijakan harus kembali pada prinsip sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Made Supartha. (red).




