BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasional

Palsukan Paspor, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 2 WNA

Jbm.co.id-BADUNG | Dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang terbukti menggunakan dokumen perjalanan tidak sah atau palsu.

Pendeportasian ini dilakukan, setelah kedua WNA tersebut menjalani hukuman pidana selama 4 (empat) bulan di Lapas Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan atas Tindakan Pelanggaran Hukum Keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua WNA yang dideportasi berinisial MSH (38) seorang pria berkebangsaan Mesir yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat dan YBI (26) seorang pria berkebangsaan Nigeria masuk dengan menggunakan paspor Kanada.

Advertisement

Perjalanan hukum mereka dimulai, saat YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai tanggal 06 Mei 2023 dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor berkebangsaan Kanada.

Pada saat kedatangannya, Petugas Imigrasi sudah mengetahui bahwa paspor yang digunakan tersebut palsu. Namun, petugas membiarkan YBI memasuki wilayah Indonesia guna mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia.

Namun, setelah melakukan pembuntutan tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan YBI, akhirnya Petugas Imigrasi akhirnya melakukan penangkapan kepada YBI saat akan berangkat ke Selandia Baru, pada 17 Mei 2023.

Keterangan yang diperoleh dari YBI, dia mengaku mendapakan paspor palsu tersebut di Arab Saudi melalui bantuan seorang agen dan motifnya menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga, Selandia Baru guna mencari penghidupan yang lebih baik.

Sementara, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 dengan menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur-Singapura- Denpasar-Sydney yang mengharuska transit di Denpasar Bali.

Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Paspor Amerika yang digunakannya diketahui palsu oleh petugas. Namun, petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui apakah ada jaringan yang mengikuti.

Setelah dilakukan pembuntutan, tidak ada yang menemuinya, akhirnya MSH ditangkap saat berangkat menuju Sydney.

Dari keterangan yang diperoleh, MSH mendapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir. Dia menggunakan Paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia.

Setelah mereka selesai menjalani masaha hukuman, mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, YBI dideportasi pukul 10.10 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali ke negaranya via Doha, sedangkan MSH dideportasi pukul 16.30 WITA dengan penerabangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha, Jumat, 6 Oktober 2023.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra membenarkan pihaknya telah melakukan pendeportasian dan memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA tersebut setelah melakukan proses Projustitia.

Sementara, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Baron Ichsan mengatakan bahwa Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi Paspor Palsu.

“WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan Paspor Palsu untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, jika hal tersebut dilanggar, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button