BeritaDaerahHukum dan KriminalKeagamaanNasionalPemerintahanPendidikanPolitikPolriSosial

Pacitan Jadi Sekretariat Pemidanaan Kerja Sosial, Inspektorat Tekankan Pengawasan Ketat dan Pendekatan Humanis

"APIP harus hadir langsung melakukan pengawasan. Bukan hanya memeriksa alur dan pemanfaatan anggaran, tetapi juga memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan"

Pacitan,JBM.co.id-Penunjukan Kabupaten Pacitan sebagai Sekretariat Distribusi Pemidanaan Kerja Sosial tak hanya membawa peran strategis, tetapi juga tanggung jawab besar. Inspektorat Kabupaten Pacitan memastikan, setiap proses pelaksanaan program tersebut berada dalam koridor akuntabilitas, transparansi, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Inspektur Inspektorat Pacitan, KH Mahmud, menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wajib terlibat aktif dan turun langsung ke lapangan. Pengawasan, menurutnya, tidak cukup dilakukan secara administratif, melainkan harus menyentuh praktik nyata pelaksanaan kerja sosial.

“APIP harus hadir langsung melakukan pengawasan. Bukan hanya memeriksa alur dan pemanfaatan anggaran, tetapi juga memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan,” ujar Mahmud, Rabu (7/1/2026).

Mantan Ketua PCNU Pacitan ini menilai, pemidanaan kerja sosial memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena melibatkan lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga instansi vertikal. Tanpa pengawasan yang intens dan terstruktur, potensi ketidaktepatan pelaksanaan maupun penyimpangan anggaran dapat terjadi.

Selain aspek teknis dan anggaran, Mahmud menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan pemidanaan kerja sosial.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Bupati Pacitan, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayu Aji Reksonagoro, yang menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

“Pengawasan tidak boleh kaku dan represif. Jangan main kasar. Mereka yang menjalani kerja sosial tetap manusia yang harus kita hormati dan perlakukan secara bermartabat,” tegasnya.

Dengan pengawasan menyeluruh dan pendekatan berkeadaban, Inspektorat Pacitan berharap pemidanaan kerja sosial tidak hanya efektif sebagai instrumen hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang berwajah manusiawi serta menjadi rujukan praktik baik bagi daerah lain.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button