Overstay, WNA Asal Belanda Dideportasi Imigrasi Denpasar
Jbm.co.id-DENPASAR | Seorang WNA atau Warga Negara Asing dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, karena melanggar aturan keimigrasian selama di Indonesia, Rabu, 11 Oktober 2023.
Kali ini, WNA berinisial EH asal Belanda berusia 80 tahun dipulangkan ke negaranya, karena tinggal di Indonesia melebihi masa waktu izin tinggalnya atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan, wanita asal Belanda ini telah overstay selama tinggal di Bali.
“Kita deportasi karena memenuhi kriteria pelanggaran pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya,” tegasnya.
Disebutkan, EH telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Amsterdam, Rabu siang, 11 Oktober 2023.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian, karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
“Kami himbau WNA yang berada di Bali untuk mematuhi aturan dan regulasi imigrasi yang berlaku serta memastikan bahwa izin tinggal mereka gunakan tetap berlaku dan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya. (red).