Penyampaian PU Fraksi, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Pimpin Rapat Paripurna Terkait Ranperda Pajak, Bangunan Gedung dan APBD 2024
Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga dengan agenda Penyampaian PU atau Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 11 Oktober 2023.
Rapat Paripurna dengan Penyampaian PU Fraksi-Fraksi langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta.
Turut hadir, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Badung, para Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, para Tenaga Ahli DPRD Badung dan para undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menyampaikan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Badung Gede terkait Ranperda atau Rancangan Peraturan Daerah.
Disebutkan, Ranperda yang disampaikan Fraksi-Fraksi meliputi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilanjutkan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Jadi, yang pertama di Fraksi-Fraksi semuanya sudah menyampaikan Pemandangan Umum mengenai Pajak, Bangunan Gedung, kemudian yang terakhir mengenai APBD,” kata Putu Parwata.
Menariknya, Pemandangan Umum yang disampaikan Fraksi Golkar yang disesuaikan dengan Undang-Undang Pemungutan Pajak terkait BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Disebutkan, Undang-Undang Pajak Nomor 22 itu mengenai real artinya dengan transaksi, sehingga tidak ada multi tafsir.
“Nah, ini bagus nanti kami sampaikan dalam pengkajian oleh Pansus mengenai pajak itu, sehingga tidak ada ragu-ragu. Apakah menggunakan NJOP, apa nilai real transaksi. Ya, sudah pokoknya transaksi saja, agar tidak ada lagi perbedaan antara Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan serta pajak-pajak lainnya. Jadi, itu sudah clear,” paparnya.
Oleh karena itu, Putu Parwata berharap Perda yang dihasilkan ini tidak boleh abu-abu. Selain itu, juga harus tegas dalam Bangunan Gedung yang menggunakan Arsitektur Bali.
Terkait APBD Badung, lanjutnya sepanjang digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, semua Fraksi mendukung kebijakan tersebut. Dengan demikian, Fraksi-Fraksi sangat konstruktif masukannya, sehingga besok dapat dilihat Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
“Hal tersebut, karena Rp 5,1 Trilyun itu adalah digunakan untuk operasional dan Belanja Modal Rp 1,8 Trilyun serta sisanya adalah Transfer,” pungkasnya. (ace).