BaliBeritaDaerahDenpasarEkonomiPemerintahan

OJK Bali Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Pelunasan Kredit Lewat Skema SBKKN

Jbm.co.id-DENPASAR |  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran pelunasan kredit yang mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) maupun Koperasi Indonesia. Modus tersebut diketahui mulai beredar di Bali dengan sasaran utama para debitur yang memiliki tunggakan kredit.

OJK menegaskan, penawaran yang menjanjikan pelunasan utang sekaligus mengajak masyarakat menghentikan pembayaran kewajiban kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya merupakan tindakan yang menyesatkan.

Menurut OJK Provinsi Bali, praktik serupa sebelumnya telah muncul di sejumlah daerah di Indonesia dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun industri jasa keuangan.

Selain tidak memiliki dasar hukum, mekanisme yang ditawarkan juga tidak sesuai dengan prosedur pelunasan kredit yang berlaku di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan.

Oleh karena itu, OJK menghimbau seluruh debitur dan pelaku usaha jasa keuangan agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran yang mengklaim dapat menghapus atau melunasi utang melalui skema SBKKN.

Masyarakat yang masih memiliki kewajiban kredit diminta tetap memenuhi pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pihak bank atau perusahaan pembiayaan. Apabila menghadapi kendala pembayaran, debitur disarankan segera berkomunikasi langsung dengan lembaga keuangan terkait untuk memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, OJK juga mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat modus tersebut untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kerugian yang lebih luas terhadap industri jasa keuangan.

Sebagai tindak lanjut, OJK Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali yang tergabung dalam Satgas PASTI Provinsi Bali. Koordinasi dilakukan untuk menelusuri dugaan penggunaan modus SBKKN, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku maupun penggagas skema tersebut.

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang kepada debitur bermasalah dengan menggunakan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang mengatasnamakan Presiden maupun Negara Republik Indonesia. Debitur kemudian dipengaruhi agar menghentikan pembayaran kewajiban kepada krediturnya.

OJK juga mengungkap sejumlah ciri modus yang digunakan pelaku, antara lain mengatasnamakan negara atau lembaga negara dengan dalih kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menawarkan penyelesaian kredit macet menggunakan SBKKN, meminta korban membayar biaya pendaftaran untuk bergabung dalam kelompok atau badan hukum tertentu, serta mengajak korban merekrut debitur lain agar ikut bergabung.

Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157 sebelum mengikuti penawaran yang mencurigakan. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan dugaan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button