Langgar Aturan dan Tak Kooperatif, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Permanen Tiga Usaha di Desa Munggu

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menutup permanen tiga usaha yang beroperasi di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Keputusan tersebut diambil setelah ketiga usaha dinilai melanggar aturan tata ruang dan tidak memenuhi ketentuan administrasi perizinan.
Penutupan permanen itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat, 23 Januari 2026.
Tiga usaha yang ditutup, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant dan Jungle Padel Munggu.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan, karena pihak pengelola tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Tiga usaha kita tutup per hari ini, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu. Alasannya jelas, tidak memenuhi persyaratan,” kata Dewa Nyoman Rai.
Dewa Nyoman Rai menjelaskan, sejak dilakukan inspeksi mendadak, pengelola telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun administrasi yang ditunjukkan.
Bahkan, panggilan RDP yang dilayangkan hingga dua sampai tiga kali tidak pernah dihadiri pihak manajemen.
“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, maka ditutup dan penutupan ini bersifat permanen, sampai benar-benar dibongkar,” terangnya.
Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai menekankan bahwa ketiga usaha tersebut berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga secara regulasi tidak memiliki peluang untuk mengurus izin usaha. “Untuk LSD, tidak ada ruang kompromi. Mau sebaik apa pun niatnya, tetap tidak bisa,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP memanggil total 31 usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 28 usaha diketahui berada di kawasan LSD, sementara tiga usaha lainnya berada di luar kawasan lindung.
“Yang 28 ini masuk LSD. Yang tiga di luar LSD relatif aman. Tapi yang masuk LSD jelas bermasalah,” paparnya.
Meski demikian, Pansus TRAP belum langsung mengambil langkah pembongkaran terhadap seluruh usaha yang berada di kawasan LSD. Sebanyak 25 usaha lainnya masih diberikan kesempatan untuk pendalaman dan evaluasi lanjutan.
“Kita beri pemahaman dan waktu. Statusnya sekarang kuning. Kalau tidak kooperatif dan tidak ada perbaikan, bisa naik jadi merah,” ungkapya.
Terkait kewajiban perpajakan, Dewa Nyoman Rai meluruskan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) tidak serta-merta berarti kewajiban pajak telah dipenuhi. “NPWPD itu hanya administrasi awal, bukan berarti seluruh pajak sudah dibayar,” urainya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan akan mengawal dan mengawasi secara ketat pelaksanaan penutupan tiga usaha tersebut. Bahkan, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi menegaskan pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Badung untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas usaha di lokasi yang telah ditutup.
Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan, Dewa Rai Dharmadi menyebut hingga kini belum ada permintaan resmi. Namun seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
“Untuk pembongkaran belum ada permintaan. Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya,” jelasnya.
Dewa Rai Dharmadi juga menambahkan, kebijakan lanjutan terkait pembongkaran akan menunggu koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali.
“Nanti seperti apa kebijakannya, itu kewenangan Kabupaten Badung untuk berkoordinasi dengan Pansus,” kata Dewa Nyoman Dharmadi.
Selain tiga usaha yang ditutup, RDP juga memanggil sejumlah pelaku usaha lainnya, diantaranya Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko, Kaemon Resto hingga D-Pavilion Villa, yang seluruhnya masih dalam proses evaluasi dan pendalaman oleh Pansus TRAP. (red).




