BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

20 WNA Blasteran Jalani Sidang Pewarganegaraan, Buktikan Cinta Indonesia

Jbm.co.id-DENPASAR | 20 (Dua Puluh) Warga Negara Asing (WNA) hasil perkawinan campur atau Blasteran menjalani Sidang Pewarganegaraan, dengan mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis, 6 Juni 2024.

Dua puluh pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Foto: Sidang khusus dengan tim verifikator dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis, 6 Juni 2024.

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali. Selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.

Advertisement

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, perkawinan campur Indonesia-Jordania, Indonesia-Belgia, Indonesia-Perancis, dan Indonesia-Australia masing-masing berjumlah 1 orang.

Mereka mengakui bahwa kecintaannya terhadap Indonesia dan kekagumannya akan budaya dan adat istiadat khususnya di Bali membuat mereka yakin lebih memilih menjadi WNI.

Dalam sidang, mereka membuktikan bahwa mereka mampu melewati tes dengan baik, mulai dari pertanyaan tentang sejarah Indonesia hingga pengetahuan umum tentang budaya Indonesia.

Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen.

“Selanjutnya, permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button