BadungBaliBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

KPU Ungkap Indonesia Belum Terapkan E-Voting Soroti Keamanan Siber Rentan Di-Hack

Jbm.co.id-BADUNG | Pertanyaan mengenai kapan Indonesia menerapkan e-voting terus muncul dari kalangan pemilih pemula.

Dalam berbagai kegiatan sosialisasi pemilu, mereka mempertanyakan alasan sistem pemungutan suara berbasis teknologi tersebut belum diterapkan secara penuh di Indonesia.

Bagi pemilih pemula, e-voting umumnya dipahami sebagai penggunaan teknologi dalam proses pemberian suara.

Namun, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, S.H., menjelaskan bahwa penerapan teknologi dalam pemilu Indonesia saat ini belum sampai pada tahap pemungutan suara secara elektronik.

Hal tersebut disampaikan dalam Media Gathering KPU Kabupaten Badung bersama insan media di Dalung Tropical, Padang Luwih, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, S.H., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Badung, Ni Putu Nurlyana Kusuma, serta I Gede John Darmawan dari KPU Provinsi Bali.

KPU Sudah Gunakan Teknologi dalam Pemilu

John Darmawan mengatakan penggunaan teknologi sebenarnya telah memiliki landasan dalam regulasi kepemiluan. KPU diberikan ruang untuk menggunakan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, meskipun ketentuannya masih bersifat umum.

Penerapan teknologi tersebut telah dilakukan secara bertahap, terutama dalam proses rekapitulasi hasil pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

Menurutnya, penggunaan teknologi saat ini belum menyentuh proses pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.

John Darmawan juga mengungkap adanya kerja sama antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi yang salah satu poinnya berkaitan dengan transfer teknologi pemilu.

KPU India bahkan sempat melakukan studi banding ke KPU RI dan KPU Bali untuk memperkenalkan teknologi pemungutan suara yang digunakan di negara tersebut.

Teknologi yang diperkenalkan India tersebut memiliki sistem berbeda dengan pemungutan suara berbasis internet. Perangkatnya dapat bekerja secara offline sehingga tidak bergantung pada jaringan internet dan data dapat tersimpan secara manual.

“​Apakah Indonesia akan menerapkan sistem serupa? Hal tersebut belum pasti. Namun, secara landasan hukum, regulasi saat ini memang memungkinkan penggunaan teknologi, baik dalam pemungutan maupun penghitungan suara. Setiap rancangan PKPU teknis tentu harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR,” kata Jhon Darmawan.

Keamanan Siber Jadi Pertimbangan

Lebih lanjut, John Darmawan menyatakan penerapan e-voting tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknologi. Aspek keamanan juga menjadi pertimbangan penting sebelum sistem tersebut diterapkan dalam pemilu nasional.

Sistem yang terhubung dengan internet memiliki potensi kerentanan atas serangan siber lebih tinggi dan rawan di-hack.

Oleh karena itu, desain teknologi pemilu harus mampu memastikan keamanan, akurasi, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemungutan suara.

KPU RI saat ini disebut masih menyiapkan sejumlah skema untuk kemungkinan penggunaan teknologi dalam pemungutan suara.

Uji coba yang sebelumnya direncanakan pada Pilkada DKI Jakarta sempat batal. Kini, muncul wacana untuk melakukan uji coba terhadap pemilih di luar negeri yang jumlahnya sekitar 2 juta jiwa.

Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mengatasi persoalan geografis sekaligus menguji kesiapan teknologi sebelum diterapkan secara lebih luas.

Sistem E-Voting Masih Dikaji

Pengalaman Indonesia dalam mengubah mekanisme pemungutan suara juga menjadi bagian dari pertimbangan.

Pada Pemilu 2014, mekanisme pemungutan suara sempat berubah dari mencoblos menjadi mencontreng, sebelum akhirnya kembali menggunakan metode mencoblos.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa teknis penyelenggaraan pemilu dapat berkembang mengikuti kebutuhan dan hasil evaluasi.

Oleh karena itu, penerapan e-voting juga membutuhkan kajian menyeluruh, termasuk terkait teknologi, regulasi, keamanan, kesiapan penyelenggara, serta penerimaan masyarakat.

John Darmawan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai teknologi seperti apa yang nantinya akan digunakan Indonesia.

“Karena itu, apakah Indonesia akan mengadopsi sistem offline seperti India, atau mesin voting mirip ATM seperti di Amerika Serikat dan Eropa, hal ini masih terus dikaji dan didiskusikan bersama DPR serta pemerintah,” tutupnya.

Dengan demikian, pertanyaan pemilih pemula mengenai e-voting belum dapat dijawab dengan kepastian kapan sistem tersebut akan diterapkan.

Namun, penggunaan teknologi dalam pemilu Indonesia terus berkembang dan membuka peluang menuju sistem pemungutan suara yang lebih modern di masa mendatang. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button