BadungBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Kembali Gelar Raker, Pansus Pelestarian Tanaman Lokal DPRD Badung Matangkan Ranperda

Jbm.co.id-BADUNG | Pansus Pelestarian Tanaman Lokal DPRD Kabupaten Badung kembali menggelar Rapat Kerja dengan Pimpinan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis, 12 Oktober 2023.

Raker dipimpin Ketua Pansus Wayan Edy Sanjaya didampingi anggota seperti Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi dan Made Suwardana. Hadir juga Kadis Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Wayan Puja, perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan Badung, perwakilan Dinas Kebudayaan serta perwakilan Dinas Pariwisata.

Ketua Pansus Wayan Edy Sanjaya menyampaikan Raker ini bertujuan untuk mematangkan rancangan peraturan daerah yang sedang disusun Pansus.

Advertisement

Selain itu, Raker ini digelar untuk meninjau dan melengkapi hasil rapat tanggal 3 Oktober yang lalu, selain hasil audiensi Pansus ke Bangda I Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 5 Oktober 2023 yang lalu.

“Ya, ini untuk melengkapi dan mematangkan ranperda setelah mendapat masukan dari Bangda I Kemendagri,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Foto: Pansus Pelestarian Tanaman Lokal DPRD Kabupaten Badung kembali menggelar Rapat Kerja dengan Pimpinan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis, 12 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, ada beberapa masukan yang didapatkan dan itu sudah didiskusikan saat raker.

“Nantinya akan kami sempurnakan dalam rapat-rapat selanjutnya,” tegasnya, sembari menyatakan tidak menetapkan target kapan selesai, karena ini merupakan Ranperda Inisiatif.

Pihaknya tidak buru-buru dan akan membawanya dalam rapat paripurna I tahun 2024.

Soal masukan-masukan dari Bangda I Depdagri, Edy Sanjaya menyatakan, yang penting adalah tentang dinas yang bertanggung jawab. Artinya harus dipastikan yang menjadi leading sector perda ini yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Kemudian ada beberapa masukan lagi dan kami sudah masukkan tadi dalam ranperda,” tegasnya.

Ditanya lagi apa saja masukan-masukan lainnya yang perlu dimasukkan, Edy Sanjaya menyatakan, diantaranya tentang ada keinginan pemberian insentif tetapi menurut undang-undang itu tidak boleh. Kemudian ada lagi frase atau bab yang mengatur tentang perlindungan, kemudian dalam bagian duanya judulnya sam juga perlu disesuaikan.

Terkait sanksi, apa ada dimunculkan dalam ranperda, Edy Sanjaya menyatakan, kalau sanksi dalam pengarahan dari Dirjen Bangda juga tidak ditekankan karena ini menyangkut pelestarian tanaman lokal dan dalam hasil pembahasan kami dengan tim penyusun naskah akademik dan juga dari Kanwilkum HAM juga belum bisa dimasukkan baik itu sanksi pidana maupun sanksi administrasi.

“Tetapi nanti akan dimasukkan dalam turunan kalau memang diperlukan,” terangnya.

Soal jenis-jenis tanaman yang harus dilestarikan, anggota Komisi IV DPRD Badung tersebut menyatakan, jenis-jenis tanaman secara spesifik belum disebutkan. Namun dari perda yang disusun namanya.

“Yang muncul adalah kegunaannya yaitu tanaman untuk gumi banten, tanaman puspa dewata, kemudian tanaman untuk usada atau obat tradisional dan tentunya juga untuk penghijauan,” pungkasnya. (ace)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button