BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Kakanwil Kemenkumham Bali Terima Kunjungan Komnas HAM Bahas Isu TPPO

Jbm.co.id-DENPASAR | Kakanwil atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan serta Kepala Bidang HAM menerima kunjungan Tim Komnas HAM RI, dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Kementerian dan Lembaga negara, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kunjungan Tim Komnas HAM terdiri dari Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Komnas HAM Gatot Ristanto, dan Kapokja Pelayanan Pengaduan Endang Komnas HAM Sri Melani.

Kakanwil atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menyampaikan, kunjungan tersebut bertujuan untuk mendorong komitmen bersama, dalam pencegahan dan penanganan TPPO di ASEAN yang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan pertemuan sesi pleno KTT ke-42 ASEAN 2023 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo.

Advertisement

Disebutkan, pencegahan dan penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di ASEAN menjadi isu yang sangat penting. Bahkan, Pemerintah Indonesia mendorong komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk mengimplementasikan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak dan ketiga deklarasi yang disepakati dalam KTT ASEAN ke-42 sebagai upaya pencegahan hingga penanganan TPPO dengan memperkuat kerjasama bilateral dan regional di Kawasan ASEAN.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto mengatakan, bahwa pencegahan dan penanganan TPPO menjadi isu yang harus segera diselesaikan. Tidak hanya mengalami eksploitasi, korban TPPO juga mengalami kekerasan fisik, seksual, pelanggaran kontrak/perjanjian kerja dan gaji tidak dibayar. Hal ini merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

“Sebagai Kementerian yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan juga mengawasi perlintasan keluar dan masuknya warga negara Indonesia dan orang asing, Kementerian Hukum dan HAM menganggap bahwa isu TPPO ini merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. Namun juga Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya sinergi antar Kementerian dan Lembaga lain terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button