Kasus Sengketa Tanah Badak Agung, Polresta Denpasar Gencar Kumpulkan Bukti Ungkap Kebenaran

Jbm.co.id-DENPASAR | Kasus sengketa tanah Badak Agung melibatkan Nyoman Suarsana Hardika dan beberapa pihak lainnya masih terus bergulir.
Hingga saat ini, kasusnya masih dalam tahap proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Denpasar.
Meski putusan Makamah Agung RI telah memenangkan Nyoman Suarsana Hardika, namun proses hukum masih berlangsung hingga kini.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Kami berharap kasus ini segera dapat terselesaikan dan tidak berlarut-larut,” kata AKP I Ketut Sukadi di Denpasar, Rabu, 4 Juni 2025.

Sementara itu, Nyoman Suarsana Hardika telah melaporkan pengerusakan pagar batas tanah dan pengancaman terhadap para pekerja.
“Proses penanganan kasus tersebut dapat dibilang lambat,” kata Nyoman Suarsana Hardika.
Kanit Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan hati-hati dan profesional.
“Kami berharap kasus ini segera dapat terselesaikan dan tidak berlarut-larut. Mohon sabar, pasti perkembangan kasusnya kami informasikan,” kata Kanit Penyidik.

Dalam proses tahap penyelidikan, Polresta Denpasar telah melakukan beberapa langkah, seperti mengumpulkan bukti-bukti, memanggil saksi-saksi, dan melakukan tahap penyelidikan lapangan.
“Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan memproses kasus ini sampai tuntas,” kata AKP I Ketut Sukadi.
Kasus sengketa tanah Badak Agung ini telah menjadi perhatian publik, dan banyak pihak yang menunggu tahap penyelidikan.
“Polresta Denpasar berharap bahwa kasus ini dapat segera terselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya. (red/tim).



