BeritaDaerahJembranaKesehatanLingkungan HidupPemerintahan

Kasus PMK Ditemukan di Jembrana, Dinas Terkait Diminta Tak Keluarkan Izin Pengiriman

Jbm.co.id-JEMBRANA | Pernyataan Ketua Asosiasi Pengiriman Sapi Bali (APSB) Komang Mahendra, yang membenarkan di Kabupaten Jembrana ditemukan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi yang akan dikirim keluar pulau.

Pernyataan Komang Mahendra ini dikuatkan oleh Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar Dr. drh. Ketut Wirata, M.Si, yang menyatakan uji PCR PMK dari Kabupaten Jembrana ada yang positif, meskipun sebelumnya Plt Kadis Pertanian Jembrana menyatakan di Jembrana zero PMK.

“Ya benar, saya akui dari hasil uji lab PCR PMK terhadap sampel darah dari Jembrana ada diantaranya positif. Tapi, saya tidak mau menyebutkan itu milik siapa dan berapa jumlahnya karena itu merupakan kewenangan dari dinas,” tegasnya, Rabu, 14 Mei 2025.

Advertisement

Temuan positif PMK terhadap sapi-sapi Bali yang akan dikirim keluar pulau dari Kabupaten Jembrana tersebut terhitung dua bulan belakangan ini, tepatnya mendekati hari Raya Idul Adha, saat terjadi peningkatan permintaan uji laboratorium PCR PMK karena meningkatnya pesanan sapi potong dari luar Bali.

Namun demikian, dirinya memastikan, hasil lab yang positif PMK tersebut tidak akan bisa diberangkatkan ke luar pulau karena akan diperiksa oleh pihak karantina terkait perizinannya. Tentunya, laporan hasil uji PCR PMK tersebut akan terbaca oleh petugas Karantina.

Menurutnya, temuan hasil positif uji PCR PMK tersebut seharusnya diketahui oleh Dinas Pertanian setempat (Kabupaten Jembrana) karena hasil uji tersebut juga ditembuskan ke Dinas Pertanian Kabupaten melalui aplikasi secara online, jika itu dinas setempat mau membuka aplikasi tersebut.

“Kami khawatirnya tembusan tersebut tidak dibuka sehingga Dinas Pertanian setempat tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Menurut Komang Wirata, tembusan hasil uji PCR PMK tersebut melalui online, seharusnya dibuka secara rutin oleh Dinas Pertanian Kabupaten. Untuk selanjutnya, hasilnya dicatat atau didata sehingga bisa diambil tindakan cepat.

Tindakan yang dimaksud terhadap sapi-sapi yang positif PMK tersebut bisa dengan cara pengobatan atau pemusnahan/pemotongan, sehingga dipastikan sumbernya akan musnah dan tidak terjadi penularan.

“Ini sebenarnya harus dibuka oleh dinas kabupaten. Jangan ditutup-tutupi, sehingga bisa diambil tindakan. Ini juga dibahas tadi dalam rapat DPRD Provinsi bersama dinas terkait,” paparnya.

Terkait temuan kasus PMK pada sapi-sapi potong di Jembrana yang akan dikirim ke luar Bali tersebut, Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto meminta Dinas Pertanian Provinsi Bali untuk tidak memberikan izin pengiriman sapi-sapi Bali keluar pulau.

Mengingat, jika diberikan izin, dikhawatirkan penularan penyakit PMK akan kembali terjadi secara masiv, terutama di daerah-daerah tujuan pengiriman maupun daerah perlintasan.

Pihaknya tidak mau kasus kasus PMK tahun 2022 terulang kembali dimana 553 ekor sapi-sapi Bali yang positif PMK terpaksa dipotong/dimusnahkan dan negara harus mengganti rugi.

“Bayangkan 553 sapi-sapi positif PMK harus dipotong dan pemerintah harus ganti rugi puluhan milyar rupiah karena nilai ganti rugi per ekor sepuluh juta rupiah. Ini jangan sampai terjadi lagi, jadi kalau ada kasus PMK, jangan diberikan ijin pengiriman,” tutupnya.(dar/red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button