Kanwil Kemenkum Bali Mantapkan Harmonisasi Aturan Penghargaan Usia Harapan Hidup di Badung

Jbm.co.id-BADUNG | Upaya meningkatkan kepastian hukum di Kabupaten Badung kembali diperkuat melalui Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemberian Penghargaan kepada Masyarakat yang Melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Selasa, 2 Desember 2025.
Kegiatan ini melibatkan jajaran pemerintah daerah serta Tim Kerja Harmonisasi Wilayah IV.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan regulasi dan menghindari tumpang tindih aturan.
“Harmonisasi diperlukan agar rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang berlaku,” terang Mustiqo.
Turut hadir Sekda Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba, Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Made Padma Puspita, perwakilan perangkat daerah, serta tim penyusun dari Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Badung.
Dorong Motivasi Hidup Sehat Masyarakat Badung
Dinas Kesehatan Badung sebagai pemrakarsa menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan misi kedua Bupati Badung, yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Dengan capaian UHH yang telah melewati rata-rata provinsi dan nasional, penghargaan ini dinilai dapat menjadi stimulus positif bagi masyarakat.
“Diperkirakan sebanyak 8.300 warga memenuhi kriteria penghargaan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin kualitas hidup masyarakat,” kata dr. Made Padma.
Penyempurnaan Regulasi & Kepastian Hukum
Ketua Tim Kerja IV, Ni Nyoman Suadnyani, memaparkan beberapa penyempurnaan, termasuk tambahan pada Pasal 1 angka 7 terkait definisi UHH. Sekda Badung juga menegaskan penguatan norma melalui ketentuan lex generalis dan lex specialis dalam Ranperbup tersebut.
Forum harmonisasi kemudian menelaah lebih lanjut ketentuan mengenai kriteria penerima penghargaan serta tata cara pemberian penghargaan. Setelah pembahasan menyeluruh, seluruh peserta sepakat bahwa penyempurnaan Ranperbup telah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan apresiasi dari pimpinan rapat atas kolaborasi seluruh pihak dan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Badung. (red).




