BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Inspektur Mahmud: “Lamanya Masa Jabatan di Suatu Posisi Dapat Meningkatkan Risiko Terjadinya Praktik Korupsi Di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

"Langkah-langkah penyegaran melalui mutasi jabatan dapat membantu mencegah terjadinya korupsi dengan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat timbul dari penempatan yang terlalu lama di satu posisi"

Pacitan,JBM.co.id-Inspektur Inspektorat Pacitan, KH Mahmud, mengatakan, lamanya masa jabatan di suatu posisi dapat meningkatkan risiko terjadinya praktik korupsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Oleh karena itu, langkah-langkah penyegaran melalui mutasi jabatan dapat membantu mencegah terjadinya korupsi dengan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat timbul dari penempatan yang terlalu lama di satu posisi.

“Mutasi dapat membawa perspektif baru dan meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas,” ujar Mahmud, Selasa (11/11/2025).

Untuk itu, ia menyarankan agar dilakukan reposisi atau mutasi bagi pejabat yang sudah lama menempati posisi jabatan tertentu untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan integritas pemerintahan.

‘Reposisi ini, diharapkan dapat membawa semangat baru, meningkatkan kinerja, dan mengurangi risiko terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan,”bebernya.

Mutasi pejabat, menurut Inspektur Mahmud, seharusnya dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan integritas pemerintahan, serta sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi praktik korupsi.

Pasalnya, melakukan mutasi berdasarkan kebutuhan organisasi dan profesionalisme, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button