BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Jerman Lakukan Pelanggaran

Jbm.co.id-BULELENG | Seorang WNA berkebangsaan Jerman berinisial MN (LK) ditindak tegas Imigrasi Singaraja yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MN dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, karena terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, bahwa dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik” yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja ditemukan seorang NA pemegang ITAS Investor diduga memberikan data/keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya.

Advertisement
Foto : Seorang WNA berkebangsaan Jerman berinisial MN (LK) ditindak tegas Imigrasi Singaraja yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda.

“Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan (BAP) lebih mendalam di Kantor Imigrasi,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak perusahaan didirikan, dia belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya, sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait.Alasannya, perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini.

Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal ditempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya.

“Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” ungkap Hendra.

Disebutkan, seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan telah kami deportasi malam ini pukul 19.40 WITA, 3 September 2023 dengan penerbangan Emirates Airlines nomor penerbangan EK-369 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Humberg, Jerman,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Imigrasi Singaraja telah melakukan deportasi terhadap 10 orang WNA atau Warga Negara Asing yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah, lanjutnya diharapkan kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat dengan menghubungi hotline Satuan Tugas Keimigrasian “Bali Becik” atau melalui kanal media sosial dan WhatsApp Imigrasi Singaraja,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button