Imigrasi Ngurah Rai Ungkap Kronologi WNA Australia Meninggal Dunia saat Tunggu Deportasi

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan kronologi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) meninggal dunia, yang tengah menjalani proses detensi keimigrasian sebelum dideportasi.
Peristiwa Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) meninggal dunia terjadi, pada Jumat malam, 10 Juli 2026.

Pihak Imigrasi menjelaskan, CJMH sempat mendapatkan penanganan medis darurat setelah ditemukan tidak sadarkan diri di ruang detensi.
Namun, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran.
Kasus ini berawal dari tindak lanjut atas laporan masyarakat pada akhir Maret 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan beberapa kali pemanggilan untuk klarifikasi, petugas menyimpulkan bahwa CJMH terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Meski telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses keimigrasian secara kooperatif, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi undangan resmi dari petugas.
Kemudian, tim Imigrasi menjemput CJMH di kediamannya di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, dengan didampingi unsur Banjar setempat, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Selanjutnya, ia ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu proses deportasi.
Pada sore hari, petugas piket melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi deteni. Saat melakukan pemantauan berkala melalui kamera pengawas (CCTV), petugas melihat adanya kejanggalan karena CJMH berada di dalam toilet tanpa menunjukkan pergerakan dalam waktu yang cukup lama.
Petugas kemudian segera menuju lokasi dan menemukan yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Penanganan darurat langsung dilakukan dengan memeriksa tanda-tanda vital, memberikan pertolongan pertama, termasuk bantuan oksigen, serta menghubungi rumah sakit terdekat untuk mengirimkan ambulans.
Setelah tim medis tiba di lokasi, penanganan awal dilakukan sebelum CJMH dibawa menuju Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan awal pihak rumah sakit, terdapat dugaan serangan jantung sebagai faktor saat kejadian.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Polres Badung dan Polsek Kuta Selatan. Aparat kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara proses penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian menjadi kewenangan kepolisian bersama pihak rumah sakit.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga almarhum.
“Petugas piket telah menjalankan prosedur pengawasan rutin sesuai standar, dan begitu terdeteksi kejanggalan melalui CCTV, respons dan pertolongan pertama segera dilakukan,” terangnya.
Bugie menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan keimigrasian, termasuk dalam penanganan insiden tersebut.
“Kami tegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk pihak Kepolisian, rumah sakit, dan perwakilan Pemerintah Australia, guna memastikan proses lebih lanjut berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (ace).




