Imigrasi Denpasar Amankan 7 WN Bangladesh Masuk Ilegal ke Bali Terancam Deportasi

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tujuh warga negara (WN) Bangladesh yang diduga masuk ke Bali secara ilegal tanpa dokumen resmi.
Ketujuh pria tersebut kini menjalani proses pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dideportasi.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena para WNA tersebut tidak tercatat dalam sistem perlintasan keimigrasian dan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
Diamankan Bertahap di Tabanan dan Denpasar
Pengamanan dilakukan secara bertahap. Pada Sabtu, 14 Pebruari 2026, petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WN Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas.
Kemudian, Rabu, 18 Februari 2026, lima WN Bangladesh lainnya diamankan dari Satpol PP Kota Denpasar. Seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia.
Diduga Langgar UU Keimigrasian
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pada Jumat, 20 Pebruari 2026 pukul 15.30 WITA, ketujuh WNA tersebut resmi dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, juga mengapresiasi kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan dengan baik di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di Bali, terutama dalam menjaga keamanan wilayah dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian Indonesia. (red).




