Dinkes Pacitan Perketat Pengawasan Takjil Ramadhan 1447 H, Pastikan Pangan Aman dan Bebas Bahan Berbahaya
"Tim kesehatan juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait praktik pengolahan pangan yang aman"

Pacitan,JBM.co.id- Disepanjang bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan memperkuat pembinaan dan pengawasan keamanan pangan khususnya pada jajanan takjil yang banyak dijual di berbagai sentra keramaian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman, higienis, dan bebas dari bahan berbahaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi keracunan pangan yang dapat terjadi akibat pengolahan maupun penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Ramadhan identik dengan meningkatnya aktivitas penjualan makanan siap saji, khususnya takjil. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus pengawasan agar pangan yang dijual aman dikonsumsi masyarakat,” ujar dr. Daru, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten Pacitan. Pengawasan dilakukan melalui edukasi langsung kepada pedagang serta pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium.
Pemeriksaan laboratorium dilakukan terhadap beberapa parameter penting. Untuk parameter mikrobiologi dilakukan pemeriksaan bakteri E. coli, yang menjadi indikator kebersihan dan sanitasi pangan. Sementara itu untuk parameter kimia dilakukan pengujian terhadap kemungkinan adanya kandungan bahan berbahaya seperti boraks, formalin, serta pewarna makanan yang dilarang seperti rhodamin B dan methanil yellow.
Selain pengujian sampel, tim kesehatan juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait praktik pengolahan pangan yang aman. Pedagang diingatkan agar memperhatikan waktu konsumsi makanan, yaitu maksimal empat jam sejak makanan matang hingga dikonsumsi. Hal ini penting untuk mencegah pertumbuhan bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
Para pedagang juga diminta memastikan makanan yang dijual tidak menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang serta selalu menjaga kebersihan makanan dengan menutupnya agar terhindar dari debu, serangga, asap kendaraan, maupun droplet dari aktivitas berbicara, batuk, atau bersin.
Selain itu, wadah atau tempat makanan harus dalam kondisi bersih, higienis, serta menggunakan bahan yang aman bagi pangan atau food grade. Pedagang juga diwajibkan menerapkan kebiasaan cuci tangan pakai sabun (CTPS) secara rutin untuk menjaga kebersihan tangan saat mengolah maupun menyajikan makanan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Pacitan, Nunuk Irawati, menyampaikan bahwa pengawasan tahun ini difokuskan pada beberapa lokasi yang menjadi sentra penjualan takjil. Di antaranya kawasan sekitar Alun-Alun Pacitan, Kampung Ramadhan, serta area sekitar Pasar Arjosari.
Selain itu, pengawasan juga diperluas ke pasar tradisional seperti Pasar Minulyo dan Pasar Arjowinangun, khususnya untuk produk pangan rumah tangga yang memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari atau yang wajib memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
dr. Daru menegaskan, bahwa kegiatan ini bukan untuk menakut-nakuti pedagang maupun masyarakat, melainkan sebagai bentuk edukasi bersama agar keamanan pangan tetap terjaga selama bulan Ramadhan.
“Kami ingin membangun kepercayaan masyarakat bahwa takjil yang dijual di Pacitan aman dikonsumsi. Yang terpenting adalah kesadaran bersama, baik pedagang maupun konsumen, untuk memilih dan menyediakan pangan yang sehat,” tegasnya.
Berangkat dari adanya pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang serta terhindar dari risiko gangguan kesehatan akibat pangan yang tidak aman.(Red/yun).




