Pilkada 2024, Bawaslu Badung Bakal Rekrut 62 Orang PKD se-Kabupaten Badung

Jbm.co.id-BADUNG | Dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Badung bakal merekrut jajaran Pengawas Tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Badung sejumlah 62 orang, Jumat, 17 Mei 2024.
Disebutkan, pendaftaran dibuka dari 18 Mei hingga 21 Mei 2024. Hal ini diumumkan di website dan sosial media Bawaslu Badung.
Ditinjau dari pengumuman tersebut, persyaratan pelamar diantaranya WNI berumur minimal 21 Tahun, minimal pendidikan SMA, berdomisili di kecamatan setempat di wilayah Kabupaten Badung, bersedia bekerja penuh waktu dan bagi ASN yang melamar, dipastikan tidak sedang menduduki jabatan di pemerintahan dan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan, perekrutan PKD dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat Badung yang memenuhi persyaratan, bahkan kuota pendaftar dibuka sebanyak-banyaknya atau paling sedikit dua kali lipat dari kebutuhan.
“Kami membuka lowongan ini untuk posisi PKD di Badung sejumlah 62 orang tapi kuota pendaftar kita perbanyak,” terangnya.
Posisi PKD ini sangat strategis bagi pelamar yang ingin mencari pekerjaan sementara yang bertugas tidak jauh dari wilayah Desanya.
“Lingkup kerjanya Pengawas ini nanti bertugas di daerah desa saja, memantau dan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilihan yang ada disekitarnya, ” kata Hery.
Bagi masyarakat yang berminat, lanjutnya dapat mendaftarkan dirinya ke Bawaslu Kabupaten Badung di Graha Pemilu Alaya Giri Nata Jalan Kebo Iwa Nomor 39A, Denpasar.
“Persyaratan, formulir pendaftaran, dan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi sosial media dan website resmi Bawaslu Kabupaten Badung,” tutupnya. (red).