BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Hentikan Penuntutan Perkara, Kajari Tabanan Made Herawati Keluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Sesuai Restoratif Justice

Jbm.co.id-TABANAN | Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan Ni Made Herawati menyampaikan kasus posisi perkara terhadap tersangka Muhammad Yasin alias Yasin mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo a57 warna glowing green, kepunyaan saksi korban I Gusti Ayu Putu Emi, yang bertempat di Toko Sinar Abadi yang beralamat di Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Rabu, 28 Juni 2023.

“Saat tersangka istirahat bekerja mengaspal di daerah Buahan, Kabupaten Tabanan dan hendak pulang untuk mengambil makanan di kos, tersangka di daerah seputaran lapangan Dangin Carik untuk makan siang, kemudian ditengah perjalanan tersangka berniat untuk membeli handyplast, karena tangan tersangka terluka sehingga tersangka mampir di Toko Sinar Abadi milik saksi korban, kemudian tersangka memanggil-manggil dari luar toko. Namun, saksi korban sedang berada di belakang toko menghampiri anak dari saksi korban yang sedang menangis, sehingga tersangka langsung masuk ke dalam toko dan melihat ada sebuah handphone merk Oppo a57 warna glowing green milik saksi korban yang ditaruh dibawah meja kasir, dikarenakan sepi sehingga timbul niat tersangka untuk mengambil handphone tersebut, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut dengan tangan kanan dan memasukkan ke saku celana jeans bagian kanan. Selanjutnya, tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke arah selatan. Sampai disebelah timur lapangan Alit Saputra Dangin Carik, tersangka berhenti dan membuang kartu SIM dalam handphone tersebut di pinggir jalan,” terangnya.

Disebutkan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian, dikarenakan tersangka sangat rindu dengan keluarganya (istri dan anaknya yang masih kecil) yang berada di Jawa dan tersangka tidak memiliki uang untuk membeli handphone untuk video call.

Advertisement

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar rp.2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari keterangan saksi korban, dikatakan pada saat itu ada 2 (dua) handphone. Namun, tersangka hanya mengambil 1 (satu) handphone saja. Kemudian, berdasarkan pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Nomor : 01/e/ejp/02/2022 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor: b-2453/e/ejp/09/2022, tanggal 20 September 2022 perihal pengendalian dan penghentian penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan Restoratif Justice.

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati mengeluarkan Surat Ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan menghentikan proses penuntutan perkara Muhammad Yasin, Rabu, 20 September 2023.

Menurutnya, proses pelaksanaan Restoratif Justice sampai dinyatakan dihentikannya penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dikarenakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan Penyidik Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, 5 September 2023.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, yakni RJ-1, pada 5 september 2023, JPU selaku fasilitator melaksanakan upaya perdamaian dengan menawarkan kepada tersangka dan korban untuk berdamai.

Atas tawaran tersebut, para pihak sepakat dilakukan musyawarah perdamaian, yang bertempat di Griya Restoratif Justice Adhyaksa di Kantor Camat Tabanan, pada 7 September 2023.

Menurutnya, JPU selaku fasilitator melaksanakan proses perdamaian dengan menghadirkan para pihak, yakni tersangka, korban, pendamping, perwakilan tokoh agama, adat, dan masyarakat yang bersepakat untuk berdamai tanpa syarat,
menindaklanjuti kesepakatan perdamaian tanpa syarat Jaksa Penuntut Umum fasilitator melakukan pelaksanaan perdamaian dengan penandatanganan hasil kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban dengan disaksikan perwakilan tokoh agama, adat dan masyarakat serta menembuskan hasilnya kepada Camat Tabanan.

Kemudian, pemaparan permohonan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta staf kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disetujui untuk dilaksanakan penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kamis, 14 September 2023.

Hal tersebut, dikarenakan telah memenuhi syarat-syarat berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pada hari ini dengan mempedomani Surat Kepala Kejaksaan Tiinggi Bali RJ-34 nomor : r-208/n.1/eoh.2/09/2023 tanggal 14 september 2023, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan telah mengeluarkan Surat Ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : ket- 1915/n.1.17/eoh.2/09/2023 tanggal 20 September 2023 dengan menghentikan proses penuntutan saudara Muhammad Yasin alias Yasin dan mengembalikan saudara Muhammad Yasin alias Yasin kepada keluarga dan masyarakat untuk dapat kembali kehidupan yang semula,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button