Gede Winasa Bebas Bersyarat, Setelah 10 Tahun di Penjara
Jbm.co.id-JEMBRANA | I Gede Winasa selaku Koruptor mantan Bupati Jembrana akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah 10 tahun mendekam di penjara.
Bapak kandung Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna tersebut bebas bersyarat, Jumat, 5 Juli 2024.
Winasa bebas, setelah dia membayar denda dan uang pengganti senilai hampir Rp 4 Milyar dua hari lalu melalui Kejaksaan Negeri Jembrana.
Keluar dari Rutan Kelas IIB Negara, Winasa menyempatkan diri untuk melakukan ritual pembersihan diri atau melukat di Pantai Yeh Kuning, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Winasa keluar dari Rutan Kelas II Negara sekitar pukul 18.55 WITA, didampingi oleh putranya, I Gede Ngurah Patriana Krisna, yang disambut pendukungnya dan pengamanan dari Polres Jembrana.
Winasa kemudian meninggalkan Rutan dengan menggunakan mobil Toyota Alphard.
Bahkan, Winasa tidak banyak bicara dan menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak terkait. Dirumahnya, sejumlah pendukung juga telah menunggu, termasuk sejumlah tokoh politik dari PDI Perjuangan Jembrana.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono menjelaskan, bahwa Winasa dibebaskan bersyarat, setelah melunasi denda dan uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar. Winasa juga telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya, yaitu 7 tahun dari total 13 tahun.
“Pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan prosedur, seluruh persyaratan sudah dilengkapi sehingga pengajuan PB dapat dilakukan,” kata Lilik.
Winasa dibebaskan bersyarat dengan beberapa kewajiban, diantaranya harus melapor ke Bapas Denpasar secara berkala, tidak melakukan tindak pidana dan wajib mengikuti pembinaan lanjutan.
Patut diketahui, I Gede Winasa merupakan Bupati Jembrana periode 2000-2010, yang tersandung kasus korupsi dana Kompos, beasiswa Stikes dan Stitna dan perjalanan dinas.(ded/red).