BeritaDaerahNasionalOpiniPemerintahanPendidikanPolitik

Efisiensi Jangan Cuma Pangkas Daerah, Pengamat Politik di Pacitan Soroti “Gemuknya Anggaran” KPU-Bawaslu. Kembalikan Sebagai Lembaga Adhoc

"Struktur kelembagaan negara yang menyedot anggaran besar juga perlu disentuh. Salah satunya adalah lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)"

Pacitan,JBM.co.id-Wacana efisiensi anggaran pemerintah dinilai jangan berhenti pada pemangkasan belanja pemerintah daerah. Struktur kelembagaan negara yang menyedot anggaran besar juga perlu disentuh. Salah satunya adalah lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengamat politik Pacitan, Heru Suranto Adi, bahkan mengusulkan agar status permanen KPU dan Bawaslu dikaji ulang. Menurutnya, kedua lembaga tersebut lebih tepat dikembalikan menjadi lembaga ad hoc yang bekerja hanya ketika tahapan pemilu berlangsung.

“Kalau pemerintah serius melakukan efisiensi anggaran, jangan hanya daerah yang disasar. Lembaga-lembaga negara yang struktur dan belanjanya besar juga harus dievaluasi,” kata Heru, Ahad (4/10).

Heru menyoroti struktur KPU dan Bawaslu yang kini membentang dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Struktur tersebut belum termasuk jajaran penyelenggara pemilu di bawahnya yang dibentuk sesuai tahapan.

Persoalannya, kata dia, masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu mencapai lima tahun. Sementara penyelenggaraan pemilu tidak berlangsung sepanjang masa tersebut.

“Negara harus membiayai gaji atau uang kehormatan para komisioner selama lima tahun. Padahal tahapan pemilu hanya berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Ini yang menurut saya perlu dihitung kembali dari sisi efisiensi,” ujarnya.

Lima Tahun Menjabat, Pemilu Hanya Beberapa Tahapan

Heru menilai konstruksi kelembagaan saat ini membuat negara harus menanggung pembiayaan penyelenggara pemilu dalam jangka panjang.

Ia menyebut uang kehormatan komisioner KPU maupun Bawaslu di tingkat kabupaten/kota berada di kisaran Rp11 juta hingga Rp12 juta per bulan. Jumlah tersebut, menurutnya, belum termasuk berbagai fasilitas yang melekat pada jabatan.

Sementara di tingkat provinsi dan pusat, besaran yang diterima komisioner juga semakin tinggi.

“Belum lagi di level provinsi maupun pusat, uang kehormatan yang diterima semakin besar, sampai puluhan juta per bulan selama masa jabatan lima tahun,” jelasnya.

Bagi Heru, ketika pemerintah tengah menggaungkan efisiensi anggaran, skema semacam itu layak dibedah secara terbuka.

“Kalau memang tahapan pemilu yang membutuhkan tenaga besar itu hanya berlangsung pada periode tertentu, kenapa lembaganya harus permanen sampai lima tahun?” sindirnya.

KPU-Bawaslu Dinilai Seperti Kementerian

Bukan hanya soal anggaran. Heru juga menyoroti besarnya kewenangan serta panjangnya masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu.

Menurut dia, kombinasi antara kewenangan besar, masa jabatan panjang dan struktur kelembagaan yang permanen membuat posisi penyelenggara pemilu menjadi sangat strategis.

“KPU maupun Bawaslu sekarang seperti layaknya kementerian. Struktur ada, kewenangan kuat, masa jabatan panjang dan tentu anggarannya juga besar,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Heru, pada akhirnya dapat membuat banyak kelompok memiliki kepentingan terhadap proses rekrutmen komisioner.

Ia menyebut organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa maupun kelompok-kelompok lainnya bisa saja berkepentingan menempatkan orang-orangnya di lembaga penyelenggara pemilu.

“Konon, masuk menjadi komisioner KPU maupun Bawaslu tidak lepas dari katabelece atau rekomendasi berbagai ormas keagamaan ataupun organisasi mahasiswa. Ketika masa baktinya panjang dan kewenangannya kuat, tentu banyak pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Menurut Heru, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar lembaga penyelenggara pemilu benar-benar steril dari kepentingan kelompok.

Usul Masa Kerja Dipangkas Drastis

Heru menawarkan skema berbeda. KPU dan Bawaslu tidak harus menjadi lembaga permanen dengan masa jabatan lima tahun. Keduanya dapat dibentuk kembali menjelang pelaksanaan pemilu dan dibubarkan setelah seluruh tahapan selesai.

Ia bahkan mengusulkan masa kerja penyelenggara disesuaikan dengan kebutuhan setiap tingkatan.

PPS dan KPPS dapat bertugas sekitar satu bulan. PPK sekitar tiga bulan. KPU kabupaten/kota enam bulan. KPU provinsi 12 bulan. Sedangkan KPU RI sekitar 1,5 tahun.

Dengan model tersebut, negara hanya mengeluarkan anggaran ketika mesin penyelenggaraan pemilu benar-benar dibutuhkan.

“Begitu tahapan pemilu selesai, ya mereka bubar. Kemudian dibentuk kembali saat tahapan pemilu dilaksanakan,” tegasnya.

Heru mengingatkan bahwa model penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan tahapan bukan sesuatu yang sepenuhnya asing. Pada masa sebelumnya, KPU dan Panwaslu juga dikenal bekerja dalam rentang waktu yang berkaitan erat dengan tahapan pemilu.

“Dulu KPU dan Panwaslu hanya bertugas selama tahapan berlangsung,” tukasnya.

Jangan Hanya Pangkas Anggaran Daerah

Menurut Heru, efisiensi seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Jika pemerintah benar-benar ingin menghemat anggaran negara, kata dia, seluruh desain kelembagaan yang menggunakan uang rakyat semestinya ikut dievaluasi, termasuk lembaga penyelenggara pemilu.

“Jangan sampai efisiensi hanya dimaknai sebagai memangkas anggaran daerah. Sementara lembaga lain yang juga menyerap anggaran besar dibiarkan begitu saja,” katanya.

Ia menilai perubahan status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc bukan semata-mata soal penghematan. Lebih jauh, langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan pemilu agar lebih sederhana, proporsional dan minim tarik-menarik kepentingan.

“Perlu dikaji ulang status pelaksana pemilu saat ini. Masa bakti yang panjang dan kewenangan yang begitu kuat membuat banyak pihak berkepentingan. Kalau bisa dibuat lebih sederhana dan efisien, kenapa tidak?” pungkas Heru.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button