DPRD Bangli Terima Aspirasi Masyarakat Desa Adat Selat

Jbm.co.id-BANGLI | Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD, I Komang Carles menerima dan mendengar aspirasi warga Desa Adat Selat, Susut yang tengah berpolemik, dalam agenda dengar pendapat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli, Senin, 23 Juni 2025.
Turut hadir, ratusan warga Desa Adat Selat, Majelis Madya Desa Adat, PHDI, Kabag Hukum Setda Bangli, Badan Kesbangpol, Babinsa, Babinkamtibmas dan pihak terkait lainnya. Sementara itu, pihak DPRD Bangli dihadiri oleh Satria Yudha, Dewa Gede Suamba Adnyana dan Nengah Merta Suteja.

Saat itu, terjadi kisruh antara kubu I Nengah Mula dan I Ketut Pradnya, sejak tahun 2015 silam, saat masa jabatan Bendesa Adat I Made Rijasa berakhir.
Bahkan, I Nyoman Wandri selaku Majelis Alit turun ke Banjar Selat menyarankan supaya membuat Panitia Ngadegang Bendesa Adat, namun menurut Kelihan Adat Banjar Selat Peken tidak mau dilaksanakan, karena sudah punya Bendesa Adat, sehingga dilakukan pemilihan di Banjar Selat Tengah dan Selat Kaja Kauh atas saran dari Majelis Alit I Nyoman Wandri.
Setelah terpilihnya I Nengah Mula malah SK yang dikeluarkan oleh Majelis Alit digugat oleh I Ketut Pradnya ke Majelis Agung, yang akhirnya menjadi pertanyaan masyarakat, lantaran Majelis Alit dan Majelis Madya tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat, sedangkan yang akan memakai Bendesa Adat adalah masyarakat Selat secara utuh.
Kubu Nengah Mula kini malah bertambah gerah, pasca adanya pemilihan Bendesa Adat atas berakhirnya masa jabatan Ketut Pradnya yang hanya menjadi pilihan (150 krama ngarep) bukan melibatkan semua KK, seperti harapan mereka yang hadir ke DPRD Bangli.
Kubu Nengah Mula tidak menerima keberadaan Bendesa Adat atas pilihan krama ngarep saja. Dihadapan DPRD Bangli, mereka menginginkan agar semua KK diberikan hak pilih. Kalau sudah semua KK diberikan hak pilih, siapapun Bendesa Adat terpilih tidak dipersoalkan.
Mereka ingin Awig-Awig dan Perarem terutama pasal tentang Ngadegang Bendesa diubah, agar memuat hak seluruh krama dalam Ngadegang Bendesa.
Wayan Setiem mengatakan Awig-Awig tersebut dibuat grasa-grusu, saat Desa Selat mengikuti lomba Desa Adat tahun 1990, yang kini sudah tidak relevan.
Pertemuan saat itu memunculkan ketegangan. Sekretaris MMDA Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri dan Petajuh I MMDA, Wayan Wira dituding asal bicara tak sesuai fakta.
Menyikapi kemelut tersebut, Anggota DPRD Satriya Yuda berharap MDA harus berani menarik benang merah permasalahan di Desa Adat Selat saat ini, karena permasalahan ini merupakan fenomena ibarat api dalam sekam, yang sewaktu-waktu bisa membara.
“Satu-satunya lembaga yang dipercayai pemerintah khan MDA yang sudah diberikan anggaran dan gedung mewah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan adat di Bali jangan dibiarkan,” tegasnya.
“Kalau nanti sudah didapatkan benang merahnya, maka dilakukan penengah supaya kedua belah pihak bisa menerima, sehingga permasalahan ini tidak menjadi warisan ke anak cucunya.
Pertemuan saat itu belum bisa mendapatkan hasil, karena lembaga DPRD tidak bisa mencampuri otonomi desa adat.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika berharap agar MMDA Kabupaten Bangli menunda pengesahan/ pelantikan Bendesa adat yang baru hasil pilihan krama pengarep belum lama ini, agar tidak menimbulkan ketegangan.
Ketua DPRD Bangli mengaku masih menunggu Bupati Bangli untuk mengatasi permasalahan tersebut. (S Kt Rcn).