BangliBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

DPRD Bangli Gelar Rapat Paripurna Bahas Enam Ranperda Usulan Eksekutif

Jbm.co.id-BANGLI | DPRD Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengajuan Enam buah Ranperda oleh eksekutif kepada DPRD Bangli.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada serta dihadiri Anggota DPRD Bangli serta pihak Eksekutif diwakili Wakil Bupati I Wayan Diar dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya, Kamis, 27 Juni 2024.

Foto: Usai Rapat, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyampaikan 6 Ranperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan, Kamis, 27 Juni 2024.

Adapun Enam Ranperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan, menurut Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar adalah Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli.

Advertisement

Ditambahkan, Ranperda ini diajukan dalam rangka meringankan tugas pemerintah dan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan, terutama berkaitan dengan perkawinan anak serta pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

“Perkawinan anak ini perlu kita lakukan pencegahan guna menjadikan Kabupaten Bangli sebagai Kabupaten layak anak, dimana anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya.

Guna mendukung Kabupaten Layak Anak, menurut Wakil Bupati Bangli maka perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pernikahan Anak yang disusun berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beserta perubahannya,Undang Undang Perkawinan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak hak anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Perkawinan dapat dicegah oleh orangtua, keluarga, saudara, wali dan pihak-pihak yang berkepentingan, apabila terdapat calon mempelai laki-laki atau perempuan tidak menenuhi syarat syarat perkawinan.

Sementara Ranperda tentang Pencegagan dan Penanganan korban Perdagangan Orang,hak ini juga sangat penting dan telah menjadi kebutuhan di kabupaten Bangli, mengingat belakangan ini perdagangan orang (perbudakan orang) makin massif.

Hal ini juga menunjang dalam menjadikan Kabupaten Bangli sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan dengan Perda ini nantinya bisa dilakukan pencegahan khususnya di Kabupaten Bangli.

“Mengingat begitu pentingnya Enam buah Perda tersebut maka kami harapkan agar proses pembahasannya bisa berjalan dengan baik, sehingga nantinya perda ini berfungsi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Bangli,” tutupnya. (ST.Rencana).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button