DPRD Badung Sidak Hotel Four Point Ungasan Tanggapi Keluhan Masyarakat Soal Limbah Hingga Cek Izin Hotel
Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung menggelar sidak atau inspeksi mendadak ke Hotel Four Point di Ungasan, Kuta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung Gusti Lanang Umbara, S.H., didampingi Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, S.T. Turut hadir, Anggota Komisi I Wayan Loka Astika dan Anak Agung Ngurah Ketut Nadhi Putra. Kegiatan Sidak juga dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Badung Ni Luh Kadek Suastiari, Nyoman Gede Wiradana, Wayan Luwir Wiyana dan I Made Wijaya.
Selain itu, Sidak juga diikuti oleh Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Badung.
Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Sidak dilakukan dalam menanggapi keluhan masyarakat akibat melubernya limbah hotel. Oleh karena itu, DPRD Badung langsung menindaklanjuti hasil laporan masyarakat tersebut.
“Selain mengganggu lingkungan, hal ini sangat mengganggu kesehatan dan membuat ketidaknyamanan masyarakat,” terangnya.
Setelah ditelusuri, ternyata pihak hotel mengakui adanya kerusakan peralatan mesin pengolah limbah, sehingga pihak hotel tak bisa melakukan pengolahan limbah seperti biasanya. Akibatnya, limbah hotel meluber dan mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan.
Untuk itu, pihak hotel meminta waktu 10 hari untuk dapat mengolah kembali limbah yang ada, yabg selanjutnya digunakan untuk menyiram tanaman. Permintaan waktu 10 hari diminta pihak hotel, sambil menunggu perbaikan mesin pengolah limbah.
Setelah dirembukkan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 2 minggu kepada pihak hotel, untuk mengolah limbahnya seperti sediakala. “Kami, baik pihak Dewan maupun utusan dua dinas, sepakat memberikan tenggat waktu selama 2 minggu ke depan,” tegasnya.
Jika dalam 2 minggu limbah belum diolah dan tetap meluber seperti sekarang, pihaknya dipastikan akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. “Jika tidak ada tindak lanjut dalam 2 minggu, mohon maaf kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk menegakkan aturan,” tegasnya.
Dia menilai, limbah tentu saja akan mengganggu kesehatan masyarakat. Ini tentu saja tak boleh terjadi ,sehingga pihaknya tegas meminta pihak hotel untuk menyelesaikan persoalan teknis, agar limbah kembali bisa diolah dan tidak merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Disisi lain, seusai Sidak, Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan memaparkan, bahwa kehadiran pihaknya saat sidak untuk mengecek perizinan yang dimiliki. Meski Badung memang memerlukan investor, namun investor maupun calon investor harus mengikuti regulasi yang dipersyaratkan. “Secara lengkap coba hubungi DPM PTSP. Namun, saat ini, perizinan hotel sedang dalam proses,” pungkasnya. (ace).