BaliBeritaDaerahHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahan

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal 21 Penyu Hijau di Buleleng

Jbm.co.id-BULELENG | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di kawasan pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta seorang pria berinisial KS (67) yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi, Jumat, 19 Juni 2026.

Keberhasilan pengungkapan ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol Nurodin, S.I.K., M.H.

AKBP Nanang menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pesisir Pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA  di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. Saat itu petugas menemukan KS yang diduga berperan sebagai penerima dan penyimpan penyu sebelum diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, KS mengaku menerima 21 ekor penyu hijau tersebut dari seseorang bernama Iwan yang berasal dari perairan Madura, Jawa Timur. Penyu tersebut kemudian rencananya akan diambil oleh pelaku lain berinisial Kmg untuk kembali diperjualbelikan.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan KS sebagai tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Iwan sebagai pemasok dan Kmg yang diduga sebagai penadah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup serta satu unit telepon seluler merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI, tertanggal 11 Juni 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta sanksi denda sesuai ketentuan karena diduga memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” tutupnya. (S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button