BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Rai Wirata Dorong Legalitas Kejelasan Status Tanah Pelaba Pura Dalem Gulingan Gede Mengwi

Jbm.co.id-BADUNG | Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata menyampaikan apresiasi kepada lembaga legislatif dan eksekutif atas terlaksananya Rapat Kerja (Raker) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada legalitas hibah tanah pengganti yang selama ini berkaitan dengan penggunaan pelaba Pura Dalem Gulingan Gede oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk operasional UPT Mengwi.

Menurut Rai Wirata, Pura Dalem Gulingan Gede memiliki enam banjar pengempon. Ia menjelaskan bahwa tanah pelaba pura telah digunakan selama puluhan tahun oleh pemerintah daerah untuk kantor UPT Mengwi.

“Hingga hari ini, penukar tanah yang jelas atas pelaba Pura Dalem kami itu belum sah. Kami juga sering berkoordinasi dan sebenarnya tinggal ketok palu saja,” kata Rai Wirata.

Rai Wirata memaparkan, historis penggunaan tanah tersebut bermula dari perjanjian lisan antara pihak pemerintah daerah yang kala itu diwakili mantan Kadis DKP, I Wayan Subawa, dengan pengempon Pura Dalem Desa Adat Gulingan.

Dalam kesepakatan tersebut, lahan milik pengempon seluas 24 are dipakai untuk kebutuhan UPT Mengwi. Sebagai penggantinya, pemerintah menyediakan Tanah Negara (TN) di Munduk Suka Jiwa, Subak Bulan Mengwi seluas 45 are yang hingga kini telah dimanfaatkan oleh pihak pengempon.

Namun demikian, status hukum hibah tanah tersebut dinilai belum tuntas. Pengempon pura meminta pemerintah daerah untuk segera mensertifikatkan sisa tanah pengempon di areal pura sekaligus menyelesaikan sertifikasi tanah pengganti di Subak Bulan Mengwi.

“Untuk saat ini, pihak pengempon meminta kepada pihak pemda untuk mensertifikatkan sisa tanah pengempon, yang ada di areal pura dalem lanjut mensertifikatkan juga tanah pengganti tanah di Subak Bulan mengwi tersebut,” terangnya.

Sebagai Pemaksan Pura Dalem Gulingan Gede, Rai Wirata menegaskan aset pelaba pura yang kini digunakan sebagai kantor UPT Mengwi perlu mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pengurus Pura Dalem Gulingan Gede juga menyampaikan bahwa hibah tanah dari pemerintah daerah yang berada di Munduk Suka Jiwa seluas 45 are hingga kini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar hal ini bisa sah secara hukum,” kata Rai Wirata.

Sebelumnya, tanah tersebut merupakan lahan sawah yang difungsikan sebagai pelaba pura. Oleh karena itu, pihak pengempon berharap DPRD Badung bersama OPD terkait dapat segera menyelesaikan proses administrasi dan legalitas hibah tanah tersebut.

“Untuk itu, atas restu teman-teman dan OPD yang hadir nanti Dalem Gulingan Gede sah mendapatkan pelaba pura penukar tanah yang digunakan oleh DLHK,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button