Berita

Ditolak Hasil Pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ungasan, Made Windra Sebut Tidak Sesuai Awig-Awig Desa Adat Ungasan dan Tahapan Sosialisasi Panitia

Jarrakposbali-BADUNG | Krama Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung menolak keras hasil pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ungasan yang dilakukan di Wantilan Dirgha Laba Ungasan, Senin, 3 Juli 2023.

“Kami mengajukan surat keberatan atas keputusan Rapat Panitia Pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ungasan,” tegas Tokoh Masyarakat Desa Adat Ungasan, I Made Windra, S.H., didampingi I Nyoman Gura sekaligus Perwakilan dan Krama Desa Adat Ungasan, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurutnya, hasil keputusan dari Panitia Pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ungasan telah mencederai dan tidak berdasarkan kaidah hukum, khususnya Awig-Awig Desa Adat Ungasan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Ngadegang Bendesa Adat Ungasan tertanggal 3 Juli 2023.

Advertisement

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada Kertha Desa, Desa Adat Ungasan, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Alit Kecamatan Kuta Selatan dan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Madya Kabupaten Badung serta Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Agung Provinsi Bali.

“Sebelumnya telah mendapatkan tanggapan dari Kertha Desa Adat Ungasan sebagaimana berdasarkan Berita Acara tertanggal 2 Juli 2023 dan daftar hadir terlampir, yang pada pokoknya Kertha Desa merekomendasikan harus mengembalikan marwah Desa Adat Ungasan sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat Ungasan dengan melaksanakan penyudian atau pemilihan krama,” tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menolak keputusan Panitia, Jumat, 23 Juni 2023, khususnya pada poin ke-2 mengubah Surat Keputusan nomor 01/KEPPAN-PILKADA/ DAU/2023 tentang penetapan tahapan pelaksanaan pemilihan Kelihan Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Ungasan tahun 2023 menyesuaikan dengan perarem Nomor 01 tahun 2023 Desa Adat Ungasan.

“Jika tahapan ini tidak dilakukan sesuai dengan yang telah disosialisasikan oleh Panitia sebelumnya, kami menuntut untuk pembatalan semua proses dan keputusan yang telah berjalan sebelumnya dan Panitia atau Prawartaka dibubarkan serta diganti dengan dibentuk Panitia yang baru yang lebih independen, netral dan tidak memihak ke salah satu calon,” ungkapnya.

Sebagai Krama Desa Adat Ungasan, pihaknya meminta Ketua MDA Alit Kecamatan Kuta Selatan dan Ketua MDA Madya Kabupaten Badung serta Ketua MDA Agung Provinsi Bali agar menerima keberatan tersebut dan tidak mengesahkan terlebih dahulu Bendesa Adat Ungasan periode 2023-2029.

Bahkan, pihaknya tidak mengakui adanya Upasaksi Pengesahan Kelihan lan Prajuru Desa Adat Ungasan periode 2023-2029 tertanggal 5 Juli 2023 dengan surat nomor 065/DAU/VII/2023.

Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan proses Ngadegang Bendesa Adat Ungasan tertanggal 3 Juli 2023 yang dilaksanakan oleh Panitia Ngadegang Bendesa Adat Ungasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya berdasarkan Keputusan Kertha Desa sebagai Badan Peradilan Adat dan tidak sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat Ungasan sebagai Hukum Adat tertinggi Desa Adat Ungasan serta tidak berdasarkan Berita Acara Kertha Desa Adat Ungasan tertanggal 2 Juli 2023.

“Kami pada prinsipnya sangat mengharapkan tanggapan atas surat keberatan ini. Jika surat kami tidak diindahkan atau ditanggapi, maka kami akan menempuh upaya hukum, baik secara hukum adat, pidana dan perdata,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button