BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahanPolitik

Dewa Widiasa Nida: Jangan Giring Opini Publik dengan Narasi Sesat Soal Pansus TRAP Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Provinsi Bali, I Dewa Made Widiasa Nida mengajak seluruh pihak menyikapi polemik Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara bijaksana dengan mengedepankan konstitusi, hukum, serta etika berdemokrasi.

Menurutnya, perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, penyelesaiannya harus melalui mekanisme kelembagaan yang sah sesuai prinsip negara hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

Dewa Widiasa Nida menilai berkembangnya narasi yang mengaitkan sikap Fraksi Partai Golkar terhadap Pansus TRAP sebagai bentuk pengingkaran terhadap kepentingan masyarakat Bali lebih banyak dibangun atas asumsi politik dibandingkan argumentasi hukum.

“Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, jangan sampai ruang demokrasi dipenuhi oleh narasi yang menghakimi tanpa dasar hukum. Demokrasi membutuhkan argumentasi, bukan insinuasi; membutuhkan fakta, bukan prasangka,” tegas I Dewa Made Widiasa Nida yang juga Pengurus DPP Partai Golkar selama dua periode.

Dewa Widiasa Nida menjelaskan bahwa fraksi merupakan bagian resmi dari sistem kelembagaan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, kebijakan yang diambil fraksi melalui mekanisme organisasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah.

“Keliru apabila ada pihak yang menggambarkan seolah-olah anggota DPRD hanya terikat pada Pansus dan mengabaikan kedudukan fraksi. Fraksi bukan pelengkap administrasi, melainkan instrumen konstitusional yang menjadi bagian dari sistem kerja parlemen,” terangnya.

Oleh karena itu, kebijakan fraksi tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan melawan hukum hanya karena berbeda pandangan dengan pihak lain,” ujarnya.

Dewa Widiasa Nida juga menyoroti munculnya tudingan yang mengaitkan perbedaan pandangan fraksi dengan kepentingan investor atau kelompok tertentu tanpa didukung bukti hukum.

“Ketika perbedaan pendapat langsung dikaitkan dengan tuduhan mewakili kepentingan investor atau kepentingan tertentu tanpa bukti yang sah, maka kita telah bergeser dari perdebatan yang sehat menuju pembentukan stigma. Dalam negara hukum, seseorang maupun sebuah fraksi tidak boleh dihakimi berdasarkan asumsi. Tuduhan seperti itu tidak mencerminkan etika demokrasi dan berpotensi menyesatkan opini publik,” ujarnya.

Dewa Widiasa Nida menegaskan bahwa Pansus memiliki fungsi penting sebagai instrumen pengawasan politik DPRD. Namun, rekomendasi yang dihasilkan bukan merupakan putusan hukum yang bersifat final.

“Temuan Pansus harus dihormati sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Namun, jangan menempatkan rekomendasi Pansus seolah-olah merupakan kebenaran hukum yang final. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan due process of law,” terangnya.

Lebih lanjut, Dewa Widiasa Nida mengingatkan bahwa Surat Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 telah mengatur secara jelas masa kerja Pansus TRAP selama enam bulan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masa tugas Pansus dinyatakan berakhir setelah laporan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna.

Selain itu, Dewa Widiasa Nida mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan nilai-nilai luhur Bali, seperti Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, sebagai alat pembenaran dalam perbedaan pandangan politik.

“Nilai-nilai luhur Bali adalah perekat persatuan, bukan alat untuk memberi legitimasi moral kepada satu kelompok sambil mendelegitimasi kelompok lain. Justru nilai-nilai itu mengajarkan kebijaksanaan, keseimbangan, penghormatan terhadap perbedaan, dan penyelesaian persoalan melalui musyawarah yang berlandaskan hukum,” paparnya.

Diakhir pernyataannya, Dewa Widiasa Nida menegaskan komitmen Partai Golkar dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga supremasi hukum ditengah dinamika politik.

“Partai Golkar tidak pernah takut terhadap pengawasan. Kami mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun kami juga menolak dengan tegas setiap upaya membangun opini yang menyederhanakan persoalan hukum menjadi sekadar propaganda politik. Bali membutuhkan solusi yang objektif, bukan polarisasi. Yang harus kita jaga adalah supremasi hukum, integritas lembaga, dan kehormatan demokrasi,” kata Dewa Widiasa Nida.

“Mari kita berbeda pendapat dengan argumentasi, bukan dengan prasangka. Mari kita mengkritik dengan data, bukan dengan stigma. Dan yang paling penting, jangan jadikan opini sebagai pengganti kebenaran hukum,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button