BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Bali Darurat Lingkungan, Proyek Ambisius FSRU LNG Diminta Dikaji Ulang Beresiko Ubah Bentang Alam

Jbm.co.id-DENPASAR | Terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait pembangunan infrastruktur terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali kembali memicu pro dan kontra ditengah publik.

Keputusan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq pada 31 Oktober 2025 itu menyangkut pembangunan dan pengoperasian terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD di wilayah Sidakarya, Sanur Kauh, Serangan, Sesetan, dan Pedungan, Denpasar Selatan oleh PT Dewata Energi Bersih.

Pengamat Lingkungan Bali, Jro Gde Sudibya menilai kondisi lingkungan Bali saat ini berada dalam situasi darurat, sehingga rencana proyek strategis yang berdampak pada bentang alam perlu dikaji ulang, khususnya pembangunan FSRU LNG di perairan Serangan.

“Bali mengalami darurat lingkungan, sudah semestinya proyek LNG ini dikaji ulang rencana pembangunannya,” kata Jro Gde Sudibya di Denpasar, Minggu, 8 Pebruari 2026.

Menurutnya, pembangunan masif di kawasan laut berpotensi menimbulkan biaya ekologi, sosial kultural, hingga spiritual yang tinggi, sementara manfaat langsung bagi masyarakat lokal masih dipertanyakan.

Sudibya juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan lingkungan dan habitat alami demi kepentingan industrialisasi energi.

Sudibya menilai polemik proyek LNG juga harus mempertimbangkan aspek sosial serta kearifan lokal masyarakat Bali, termasuk pengalaman reklamasi Pulau Serangan di masa lalu yang dinilai tidak sebanding antara dampak lingkungan dan janji kesejahteraan.

“Pemerintah seharusnya belajar dari reklamasi Pulau Serangan di masa lalu, biaya lingkungan, sosial kultural dan juga spiritual dari kawasan utama mandala Pulau Serangan tidak imbang dengan janji-janji kesejahteraan yang disampaikan,” bebernya.

Sudibya menambahkan, kekhawatiran juga muncul terhadap potensi pencemaran kawasan suci, termasuk Pura Serangan.

“Bentang alam Bali semestinya jangan diganggu dengan adanya pengurugan laut, biaya ekologi, sosial kultural dan spiritualnya tinggi. Kemanfaatan terhadap masyarakat lokal pun masih menjadi tanda tanya,” cetusnya.

Sudibya turut menyinggung peristiwa banjir bandang 10 September 2025 yang disebut membuka fakta krisis lingkungan di Bali.

Bahkan, Sudibya juga mempertanyakan urgensi penerbitan SKKL di tengah kondisi tersebut serta risiko alih fungsi mangrove dan pemanfaatan ruang laut yang dinilai dapat memicu bencana pesisir dan menurunkan hasil tangkapan nelayan Serangan.

Sementara itu, temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengenai maraknya pelanggaran tata ruang, izin bangunan, hingga konversi kawasan lindung disebut memperkuat indikasi besarnya kerusakan lingkungan di Bali.

Disisi lain, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penerbitan SKKL proyek LNG telah melalui pertimbangan lintas kementerian dan diproyeksikan sebagai solusi cepat menjaga ketahanan energi Bali pasca pengalaman pemadaman listrik massal.

“Soal LNG, SKKL-nya sudah kita berikan. Kita pernah blackout dan Bali memerlukan udara yang segar. Solusi yang paling cepat yang saat ini ada yaitu dengan LNG,” kata Hanif saat ditemui di sela aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat, 6 Pebruari 2026.

Polemik proyek LNG di Bali pun memperlihatkan tarik-menarik antara kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan, yang kini menjadi sorotan publik serta pemangku kepentingan di Pulau Dewata. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button