Bawaslu Badung Apresiasi Satpol PP Badung Tertibkan APS
Jbm.co.id-BADUNG | Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan mulai ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Badung bersama Bawaslu Kabupaten Badung didampingi aparat dari Polres Badung, Kodim 1611 Badung dan KPU Kabupaten Badung, Senin, 6 November 2023.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan
mengapresiasi kerja keras dan kinerja aparat Satpol PP Kabupaten Badung, untuk menertibkan APS yang melanggar serta berterima kasih kepada Partai Politik atau Parpol Peserta Pemilu yang sudah mengindahkan himbauan dari Bawaslu Kabupaten Badung. Bahkan, diharapkan semua pihak bisa bersinergi mewujudkan Pemilu Serentak tahun 2024 yang aman dan damai.
Bahkan, pihaknya telah mengintruksikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung sudah memetakan jumlah APS yang dipasang di luar ketentuan hingga tingkat desa se-Kabupaten Badung.
“Kami mengucapkan terima kasih pada partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah melaksanakan himbauan dari Bawaslu Badung. Terima kasih juga kepada Kasat Pol PP Kabupaten Badung yang sudah merespons dan menertibkan APS yang melanggar ketentuan,” tegasnya, disela-sela kegiatan penurunan APS di sepanjang jalan di Kelurahan Sempidi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyampaikan, bahwa pihaknya mengerahkan sejumlah 32 orang personel Satpol PP dalam kegiatan penertiban ini dan dibagi menjadi tiga titik lokasi, yaitu di Kelurahan Sempidi, Kelurahan Lukluk dan Desa Dalung.
Menurutnya, kegiatan penertiban APS hari ini merupakan tanda dimulainya penertiban dari Satpol PP, untuk selanjutnya dimohonkan kesadaran sendiri dari Partai Politik Peserta Pemilu, untuk menertibkan APS yang melanggar ketentuan, karena sudah diberikan himbauan oleh Bawaslu Kabupaten Badung.
“Pada hari ini, kita mengawali penertiban APS yang melanggar, untuk selanjutnya kita harap dengan kesadaran sendiri, Calon Legislatif dan Partai Politik Peserta Pemilu turut menertibkan APS yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah 18 Partai Politik telah dihimbau oleh Bawaslu Kabupaten Badung melalui Himbauan Nomor 714/PM.00.02/K.BA-01/11/2023 tertanggal 1 November 2023.
Himbauan itu, lanjutnya berisi tujuh poin, diantaranya agar melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan serta memperhatikan materi muatan APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih.
“Himbauan ini dibuat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lIndonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” paparnya.
Selain peraturan terkait kampanye, Satpol PP Kabupaten Badung menurunkan APS berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Pada Pasal 11 berbunyi setiap orang dilarang menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda di sepanjang Jalan, Jalur Hijau dan taman milik Pemerintah Daerah serta Tempat Umum,” tutupnya. (red).