BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSeni BudayaSosial

“Bakar Dupa Atau Bukhur Merupakan Salah Satu Tradisi Yang Memiliki Makna Spiritual dan Budaya Yang Dalam

"Kegiatan seperti bakar dupa atau bukhur dapat menjadi sarana untuk memperkuat identitas budaya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melestarikan warisan leluhur"

Pacitan,JBM.co.id- Kabid Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Pacitan, Sukanto menegaskan, bakar dupa atau bukhur merupakan salah satu tradisi yang memiliki makna spiritual dan budaya yang dalam.

Tradisi ini sering kali dilakukan dalam upacara keagamaan atau ritual tertentu untuk membersihkan dan memberikan keseimbangan pada lingkungan sekitar.

“Kegiatan seperti bakar dupa atau bukhur dapat menjadi sarana untuk memperkuat identitas budaya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melestarikan warisan leluhur.

Oleh karena itu, penting untuk menghormati dan memahami makna di balik tradisi tersebut, bukan hanya sekadar menganggapnya sebagai ritual belaka,”terang pejabat eselon IIIB ini, Kamis (9/10/2025).

Melestarikan budaya juga berarti menjaga tradisi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, serta mewariskannya kepada generasi mendatang.

“Kegiatan seperti bakar dupa atau bukhur dapat menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya yang lebih luas,” jelas Sukanto.

Lebih lanjut pejabat yang juga pegiat seni bela diri dari salah satu perguruan pencak silat terkemuka ini mengungkapkan, dalam Islam, membakar bukhur (dupa) memiliki makna spiritual dan simbolis.

Bukhur sering digunakan dalam ritual dan upacara keagamaan untuk membersihkan dan memberikan aroma yang harum.

Sukanto menegaskan, membakar bukhur dapat memiliki beberapa manfaat, seperti membersihkan udara dan menghilangkan bau tak sedap.

“Aroma semerbak dan harum dari bukhur dapat membantu meningkatkan konsentrasi dan ketenangan pikiran.

Dalam praktik keagamaan, membakar bukhur sering dilakukan sebagai bagian dari ritual dan upacara keagamaan, seperti pada hari-hari tertentu atau dalam acara-acara khusus.

Meski, hukum membakar bukhur dalam Islam dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan tujuan penggunaannya,”pungkasnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button